Pemkab akan Tetapkan SHSR
Marthen Malissa (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika, akan melakukan Penetapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Marthen Mallisa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ditemui Timika eXpress di Hotel Horison Diana Jumat (7/7) mengatakan, SHSR bertujuan mengatur satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan.
Lebih lanjut dikatakan, Perpes 33 ini berkaitan dengan perjalanan dinas honorarium dan sangat wajar karena kita harus mengikuti itu.
“Jadi ini sebagai pedoman untuk pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja, serta Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Sementara untuk kendaraan dinas akan disesuaikan standarnya, sesuai e-katalog.(kay)