AMANKAN – Personel Sat Resnarkoba saat mengamankan pelaku RM di Kantor Satu Resnarkoba Polres Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap pemilik Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Jumat (30/8) mengatakan, pelaku RM saat ini sedang diamankan di Kantor Polres Mimika guna proses hukum lanjutan.

Iptu Andi Sudirman Arif menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar sabu di Jalan Serui Mekar.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal kemudian menuju ke TKP guna melakukan pemantauan.

“Sekitar pukul 14.30 WIT, tim berhasil menangkap pelaku RM (31). Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisi sabu, 4 paket plastik bening sedang dan 12 paket plastik bening kecil,” jelasnya.

Selain itu, kata Andi, barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu buah timbangan merek Superior Mini Digital Platformscale warna Silver, 1 buah tas samping warna hitam, 2 buah kantong plastik hitam, 1 buah bekas kantong vape kecil warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah lakban bening, 1 buah lakban kertas warna kraim, 1 buah gunting warna hitam, dua buah HP.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (glt)