JALAN -Terlihat banyaknya kendaraan yang melintas di Jalan Budiutomo (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jania Basir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, mengatakan, sejak dibukanya akses dua jalur untuk Jalan Budiutomo, instansi teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak dilibatkan
Demikian disampaikan Jania, usai menghadiri apel pagi, di Kantor Pusat Pemerintahan, (Puspem) Jalan Poros SP 3,Senin (2/12/2024)
“Pembukaan dua arah tersebut tidak sesuai mekanisme. Dimana seharusnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menyurati OPD teknis, meskipun hanya dibuka sementara mereka tetap harus menyurati kami,” ucap Jania.
Sehingga keputusan tidak sepihak saja melainkan keputusan bersama, tidak sebatas koordinasi secara lisan.
“Seharusnya Satlantas penyurati kami, Dishub, PUPR, bahkan DPRD, sehingga kita bisa mengambil keputusan bersama, bukan koordinasi secara lisan dengan Kepala Seksi saja,” katanya.
Pasalnya, pembukaan dan penutupan jalan itu memiliki kajian teknis, dengan melakukan penghitungan volume kendaraan, melakukan rekayasa lalu lintas, kemudian mengundang semua OPD terkait untuk pengambilan putusan.
“Karena saat kita berlakukan satu arah,OPD teknis dan DPRD lakukan RDP, bahkan kitapun lakukan kajian hingga sosialisasi pasca ditetapkannya jalan satu arah,” katanya.
Bahkan kata Jania, saat penutupan jalan tersebut, pihaknya melakukan penjagaan dari pagi hingga malam selama 1 bulan lebih. Guna memastikan penutupan jalan tersebut berjalan dengan baik. (eno)








Tinggalkan Balasan