TIMIKAEXPRESS.id – Siti Fatonah Nurul Hidayah selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), mengecam terjadinya pelanggaran Pilkada yang terjadi di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ia pun menyoroti tindakan oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang disinyalir membagikan 1.100 surat suara sisa untuk memenangkan Paslon lain di Pilkada Mimika.

Menurut dia, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik Pemilu, yang seharusnya mengedepankan netralitas dan kredibilitas penyelenggara.

Nurul juga menegaskan, pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh penyelenggara di Distrik Tembagapura, ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemilu.

Apalagi oknum PPD disinyalir secara terbuka mengungkapkan bahwa surat suara sisa sebanyak 1.100 akan diberikan kepada paslon 03.

“Kasus bagi-bagi surat suara sisa ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu. Penyebaran surat suara yang sudah tidak sah tersebut menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara, yang seharusnya bertindak objektif dalam memastikan pemilu yang adil dan demokratis,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, kata Nurul, tindakan ini juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017.

Merujuk pada Pasal 2 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (a), menegaskan pentingnya prinsip netralitas dan integritas dalam Pemilu.

“Apa yang dilakukan oleh oknum PPD Distrik Tembagapura telah melanggar aturan secara jelas, terutama yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (a). Tindakan ini secara nyata mencederai prinsip netralitas dan integritas dalam Pemilu,” tegasnya.

Nurul menambahkan bahwa keberpihakan yang diperlihatkan oleh oknum PPD Distrik Tembagapura seharusnya mendapat sanksi tegas dari pihak berwenang, mengingat tindakan tersebut sangat merugikan paslon lain yang terlibat dalam Pemilu.

“Dengan terang-terangan menunjukkan ketidaknetralan, oknum PPD Distrik Tembagapura wajib dijatuhi sanksi. Tindakan ini jelas-jelas berupaya menaikkan suara paslon nomor 03 dengan memanfaatkan 1.100 surat suara sisa,” ujarnya.

Lebih jauh, Nurul menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk manipulasi suara yang mencederai prinsip demokrasi.

Ia juga mencurigai bahwa hal serupa mungkin terjadi di daerah lain, dengan adanya indikasi adanya permainan antara Paslon dan oknum penyelenggara.

“Indikasi adanya permainan antara paslon dengan oknum pihak penyelenggara semakin mencuat. Hal ini tentu merusak integritas Pemilu dan membuka peluang untuk manipulasi suara yang dapat menguntungkan paslon tertentu,” kata Nurul.

Ia juga menekankan perlunya investigasi mendalam terkait dugaan manipulasi suara di Pilkada Mimika.

Penyelenggara Pemilu harus bertindak tegas dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapat sanksi yang setimpal demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan transparan. (*/)