AMANKAN– Pelaku LY saat diamankan petugas di Polsek Mimika Baru, Senin (1/4). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini pas dialamatkan kepada LY, pelaku yang kini ditetapkan tersangka atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum di kawasan Timika Indah, tepatnya di Jalan Kesehatan pada 3 Maret 2024.
Kurang lebih 27 hari bersembunyi dari kejaran polisi, LY akhirnya dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin Iptu Yusran selaku Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Sabtu (30/3/2024).
Penangkapan terhadap LY berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/17/III/2024/SPKT/Polsek Miru.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong,SH kepada Timika eXpress, Selasa (2/4/2024) membenarkan penangkapan terhadap LY oleh tim Opsnal Polsek Mimika Baru.
“Proses penangkapan LY dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama tim Opsnal. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, katanya, pelaku kini dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru guna proses hukum lanjut atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaiana ketentuan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan.
Sementara itu, Iptu Yusran ditempat yang sama mengatakan, setelah ditangkap, LY langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Mimika Baru.
“Pelaku kami amankan di sekitaran Jalan Kesehatan, dimana saat penangkapan, pelaku sedang menkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya,” ungkap Iptu Yusran.
Adapun kronologi kejadian berawal ketika AS selaku korban baru pulang kerja.
Saat melintas di Jalan Kesehatan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Tanpa alasan pasti, para pelaku langsung mengeroyok korban.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke SPKT Polsek Mimika Baru untuk ditindaklanjuti. (glt)













Tinggalkan Balasan