PIMPIN – Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani saat memimpin konference pers penangkapan pelaku pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey di Polres Pelayanan Mimika, Minggu (12/5). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satgas Operasi Damai Cartenz Tahun 2024 telah berhasil menangkap satu orang pelaku pembunuhan terhadap Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey di Kampung Bapauda, Distrik Paniai Timur pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 10.40 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani saat memimpin konference pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Minggu (12/5) mengatakan, tersangka Anan Nawipa telah dibawa dari Nabire ke Posko Operasi Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5).
“Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” jelasnya.
Anan merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Personel Satgas Damai Cartenz 2024 masih memburu anggota KKB lainnya yang berada di kelompok tersebut. Setidaknya lima di antaranya telah teridentifikasi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Totalnya ada tujuh pelaku dari KKB tersebut yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa, dan UKM,” jelasnya.
Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, kata dia, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan beberapa waktu lalu.
“Anan Nawipa sering melakukan kejahatan kriminal yaitu kasus curanmor sebanyak 12 sepeda motor dan penjambretan 2 kasus. Ia kemudian ditangkap di Polres Nabire, tetapi berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengungkap, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, 1 buah parang, 1 set kunci L, 1 buah buku rekening BRI dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam.
“Anan Nawipa dijerat Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 56,” tutupnya. (glt)













Tinggalkan Balasan