Iptu I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), kini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain dari Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kilometer 5, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 4 September 2024 lalu.

Polisi masih mendalami adanya keterlibatan oknum pelaku berinisial A serta dua pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika, mengatakan kasus ini sudah masuk tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

“Beberapa hari lalu, kita sudah naikan berkas tahap I atas tersangka DW dan AW, yang merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Hanya saja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini masih menyatakan P18, sehingga akan kita lengkapi hasil penyelidikan, termasuk menguak keterlibatan pelaku A serta dua rekannya yang lain”. Demikian diungkapkan Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di Polsek Miru, Kamis (19/9/2024).

Dimana penyidik Polsek Mimika Baru pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku A dan dua rekannya sejak 13 September 2024 lalu.

“Kita sudah tetapkan DPO, sehingga kita terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap pelaku A,” ungkapnya.

Adapun kronologi kejadiannya, ketika itu, AP selaku korban tengah membuang sampah di TPS kilometer 5.

Tiba-tiba saja handphone (HP) nya jatuh ke badan jalan.

Saat itu pula datang pelaku DW, AW dan A menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy dan langsung mengambil HP merek Oppo milik korban.

“Waktu HP nya diambil, korban dan para pelaku saling tarik-menarik, namun salah satu pelaku mengambil parang dan menebas tangan kanan korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Setelah itu para pelaku kabur dengan membawa HP korban.

Atas kejadian tersebut, tim Opsnal Unit Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua pelaku di Jalan Bougenville, Timika.

“Pelaku DW dan AW berhasil ditangkap di Warung Nasi Kuning Nona, Jalan Bougenville pada 8 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIT,” terangnya.

Tim Opsnal Unit Polsek Miru pun berhasil mengamankan sebuah HP Oppo milik korban AP, termasuk satu unit SPM Yamaha Scoopy warna hijau putih dan sebilah parang milik pelaku.

DW dan AW dibekuk lantaran ciri-ciri keduanya (pelaku) dikenali korban saat kejadian.

“Pelaku DW dan AW ini masih remaja, sedangkan pelaku A, yang masih dalam lidik  sudah dewasa,” paparnya.

Adapun pelaku DW dan AW merupakan sindikat pelaku Curanmor.

Dari keterangan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melancarkan aksi kejahatan ini sudah lebih dari satu kali.

Bahkan dalam catatan kepolisian setempat, salah satu dari kedua pelaku sebelumnya pernah diamankan di sel tahanan Polsek Miru lantaran terlibat aksi Curanmor.

Diketahui, sebelum melancarkan aksinya, kawanan pelaku dalam kasus ini berkumpul di suatu tempat guna mengatur strategi.

“Jadi, para pelaku berkumpul di kawasan pohon jomblo, kemudian beranjak ke TKP lantas melancarkan aksinya,” kata Iptu I Ketut Siartika.

Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (glt)