Iptu Stefanus Yimsi (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi mengingatkan kepada para pedagang atau pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polsek Kuala Kencana agar tidak asal meletakan dan menjualnya, baik di kios-kios maupun Ruko (Rumah Toko).
Seruan ini menyikapi kasus kebakaran 7 kios dan satu unit rumah, yang terjadi tepat di depan Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 20 September 2024 pukul 17.30 WIT.
Iptu Stefanus Yimsi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (30/9/2024), mengatakan musibah kebakaran yang terjadi merupakan kelalaian salah satu pemilik kios karena menyedot BBM jenis Pertalite dari mobilnya sambil isap rokok.
“Untuk semua jenis BBM, baik Pertalite, Pertamax bahkan Solar sekalipun jangan diletakan sembarangan saat dijual di kios atau Ruko. Jangan sampai karena kelalaian akhirnya mengorbankan orang lain,” tegasnya.
Iptu Stefanus Yimsi menambahkan, kebakaran 7 kios dan satu unit rumah dikarenakan Sukeni menyedot Pertalite dari mobilnya untuk diperjualbelikan.
“Hal itu sudah sering dia lakukan bahkan dijadikan sebagai mata pencahariannya,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Iptu Stefanus Yimsi, dalam penyelidikan kasus kebakaran, pihaknya belum bisa meminta keterangan dari Sukeni.
“Sukeni masih dirawat di RSMM karena mengalami luka bakar di kaki dan tangannya sehingga belum bisa dimintai keterangan,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, kata Iptu Stefanus Yimsi, pihaknya berharap pihak terkait dapat menertibkan penjualan BBM eceran yang kian marak di Kota Timika dan sekitarnya.
“Ini harus disikapi guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” demikian Iptu Stefaus Yimsi. (glt)














Tinggalkan Balasan