TIMIKAEXPRESS.id – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai Minggu (24/11/2024), sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, hingga hari ini, Selasa (26/11/2024).

Artinya, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung  selama 60 hari sejak 25 September 2024 di seluruh wilayah sudah berakhir.

Untuk itu, semua Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah maupun Tim Sukses (Timses), termasuk gabungan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dilarang melakukan rapat umum, kampanye melalui media sosial dan atau melalui media Dalam Jaringan  (Daring), sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat 2 dalam Peraturan KPU dimaksud.

Hal ini mendasari surat dari Bawaslu Kabupaten Mimika perihal imbauan larangan kampanye di masa tenang, Nomor: 425/PM.00.02/K.PT-04/11/2024 tertanggal 21 November 2024, yang diterima Timika eXpress.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, ST, berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b, juga diingatkan kepada gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon, dan atau tim kampanye sudah harus membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sayangnya, masih banyak APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, bahkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, masih ada yang belum dibersihkan, sebagaimana pantauan media ini, Senin (25/11/2024).

Dalam rangka optimalisasi dan pencegahan dini terhadap potensi dan terjadinya pelanggaran di masa tenang pada Pilkada di Mimika, maka Bawaslu Mimika pun mengimbau agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), camat (kadistrik), lurah serta kepala kampung berikut perangkatnya di masa tenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Demikian imbuaan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian Frans. (vis)