PASAR MALAM – Tampak suasana pasar malam di lapangan eks Pasar Swadaya Timika. (FOTO: INDRI/TIMEX)

Petrus Pali Amba (FOTO: YOSEF/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Petrus Pali Amba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Kadisperindag) Mimika mengatakan, memastikan, pasar malam di Jalan Yos Sudarso Timika, Papua Tengah, ilegal dan tidak memiliki izin.

Pemkab Mimika mengaku mengalami kerugian yang sangat besar karena hal tersebut.

Kata di, pengoperasian pasar malam tersebut tidak mendapat izin dari Pemkab Mimika.

“Jadi ini ilegal, karena pasar di sana tidak direkomendasikan, pasar kita (Pemda), adanya di Pasar Sentral,” kata Petrus Pali Amba, saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (23/4/2024).

Petrus mengatakan, pemilik wahana pasar malam pernah mendatangi kantor Disperindag untuk meminta izin, namun tidak diberikan, karena lokasi tersebut sudah lama dilarang dan bukan lagi lokasi pasar, lokasi utama yang direkomendasikan adalah Pasar Sentral Timika yang terletak di Jalan Hasanuddin.

“Hari itu (pemilik wahana pasar) mendatangi kantor kami untuk meminta rekomendasi, saya katakan, sepanjang lokasi itu tidak diizinkan dan tidak direkomendasikan oleh pemerintah daerah. Dan bukan tempat untuk berjualan disitu,” tegasnya.

Dengan adanya wahana pasar malam ilegal tersebut, Pemkab Mimika mengalami kerugian akibat tak mampu menarik retribusi.

Untuk itu, ia berharap OPD terkait yakni Satpol-PP bisa segera menertibkan pasar ilegal tersebut.

“Untuk sekarang imbauan saja tidak mempan, harus penindakan. Seandainya dari awal ada penertiban, pastinya tidak akan ada tempat-tempat seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pengunjung mengatakan, wahana pasar malam ini telah beroperasi kurang lebih 2 minggu. Ada 5 wahana yang ditawarkan pasar malam tersebut, sedangkan untuk harga per wahana diminta Rp20 per pengunjung. (acm)