Parpol Bisa Ganti Bacalegnya
Indra Ebang Ola (FOTO: Istimewa/TimeX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD krovinsi dan DPRD kabupaten dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dalam masa perbaikan tersebut, Partai Politik diperbolehkan melakukan penggantian Bacaleg, jika tidak memenuhi syarat.
Melalui rillis yang diterima Timika eXpress, Sabtu (1/7), yang dikirim oleh Koordinator Divisi Teknis, KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola, dijelaskan, Parpol memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian Bacaleg untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sesuai Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023, tentang perubahan ke 2 atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu legislatif.
Penggantian yang dimaksud, dilakukan oleh Parpol apabila terdapat kondisi tertentu, misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda. Termasuk mengubah nomor urut Bacaleg, mengubah daerah pemilihan (Dapil) pada tingkatan yang sama.
Selain kewenangan tersebut, kata Indra, Parpol tidak melupakan kewajiban untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), pada masa perbaikan, hingga 9 Juli 2023 nanti.
Apabila sampai batas akhir masa perbaikan ini, bagi Caleg yang BMS dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi Caleg dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS), sesuai Pasal 62 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dikatakan Indra, jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen peryaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah mensosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terperinci serta saran perbaikan untuk masing-masing partai, calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan pada 23 Juni 2023 lalu,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik, pihaknya selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon).
“Untuk Silon sendiri Jumat 30 Juni 2023, kami juga menggelar rapat koordinasi. Kami mengundang admin dan operator silon semua partai peserta Pemilu 2024 dan admin Silon calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yang ada dalam Silon dan cara mengatasinya, jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada silon,” terang Indra.
Kendati demikian, mantan Ketua KPU Mimika ini menyampaikan, KPU Provinsi Papua Tengah menyediakan tim teknis, dan siap melayani peserta Pemilu setiap hari, mulai dari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00WIT, kecuali hari terakhir pada 9 Juli 2023 pelayanan dimulai pukul 08.00 WIT, hingga pukul 23.59 WIT.(ela)