FOTO BERSAMA- Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH, MH saat foto bersama usai membuat BAP di Satreskrim Polres Mimika, Kamis (9/5). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH, MH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Satreskrim Polres Mimika, lantaran aksi pengrusakan papan nama Maxim yang dilakukan oleh sopir rental Timika di Kantor Maxim yang terletak di Jalan Hasanuddin Timika, tepatnya didepan Kantor KONI Timika pada Rabu (8/5).

Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang, SE, SH, MH saat dikonfirmasi Timika eXpress via telepon pada Kamis (9/5) mengatakan, pihaknya telah melakukan BAP di Kantor Satreskrim Polres Mimika.

“Kantor Maxim saat ini ditutup sementara waktu. Kami sudah melakukan pemasangan stiker per hari ini dan mobil yang sudah ada stiker baru beroperasi dan akun diaktifkan. Sedangkan yang belum pasang stiker akun masih dibekukan,” jelasnya.

Selain itu, PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir saat dikonfirmasi pada Kamis (9/5) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait penolokan Maxim di Timika.

“Kami dari Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi Daring mengajukan tanggapan kami atas penolakan layanan Maxim di kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

PR pun  menjelaskan bahwa Maxim adalah perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, dan layanan lainnya yang sudah berdiri di Indonesia sejak Tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia dengan tujuan membantu memudahkan aktivitas masyarakat dengan pemanfaatan layanan transportasi melalui aplikasi.

Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan juga menjaga keseimbangan persaingan bisnis dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Maxim secara legal beroperasi di Indonesia dengan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kemkominfo No.001037.01/DJAI.PSE/06/2021) dan izin regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” jelasnya.

Selain itu, semenjak  beroperasi di Kota Timika, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online baik layanan transportasi roda 2 maupun roda 4.

Ditambahkan, untuk tarif transportasi online roda dua (motor), Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Nusa Tenggara, Kep. Maluku, dan Papua). Dan untuk transportasi online roda 4 (mobil), Maxim telah mengikuti peraturan tarif dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

PR menambahkan, dengan memenuhi izin dari berbagai instansi terkait, pihaknya ingin meluruskan asumsi yang menyatakan bahwa kehadiran Maxim dapat merusak keseimbangan harga dan persaingan transportasi di Kota Timika adalah asumsi yang keliru.

Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk meningkatkan mobilitas dan membantu aktivitas masyarakat melalui beragam pilihan layanan transportasi yang tersedia.

Selain menghadirkan layanan untuk memudahkan aktivitas masyarakat, Maxim juga turut memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan.

Dengan begitu, Maxim berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di Kota Timika.

“Maxim juga sejalan dengan program pemerintah untuk memperluas digitalisasi ke seluruh wilayah Indonesia dengan menghadirkan layanan transportasi dalam jaringan (online). Hadirnya layanan transportasi online ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan teknologi digital dalam menunjang kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Selain itu, Maxim juga menyediakan informasi mengenai tata cara penggunaan dan pemesanan layanan Maxim bagi masyarakat dan mitra pengemudi yang dapat diakses di aplikasi dan juga website resmi Maxim. (glt)