Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama Mimika selama bulan April 2024 telah menangani 9 perkara percerain dari 10 perkara masuk di Pengadilan Agama Mimika guna menjalani proses persidangan.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di PA Mimika pada Jumat (3/5) mengatakan, perkara perceraian di bulan April 2024 mengalami penurunan.
“Ada 10 perkara yang masuk pada bulan April kemarin yaitu 9 perkara perceraian dan 1 perkara kewarisan. Dari 9 perkara perceraian tersebut, terdapat 7 perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 2 perkara perceraian yang diajukan oleh suami atau cerai talak,” jelasnya.
Dalam 9 perkara perceraian tersebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian seperti perselisihan secara terus menerus dan saling meninggalkan salah satu pihak lain tanpa ada alasan yang pasti.
“Perkara perselisihan secara terus menerus itu ada 5 perkara, kemudian 3 perkara saling meninggalkan salah satu pihak, jadi bulan April kemarin sudah ada 8 akta cerai yang dicetak. Sementara dari bulan Januari hingga April 2024 kemarain itu, sudah ada 37 akta cerai yang dicetak yaitu 21 perkara perselisihan secara terus menerus, 7 perkara saling meninggalkan salah satu pihak, 4 perkara KDRT, 3 ekonomi, dan 2 judi,” jelasnya.
Selain itu, selama bulan Januari hingga April 2024 kemarain, terdapat 84 perkara masuk di Pengadilan Agama yaitu 62 perkara perceraian. Dari 62 perkara perceraian tersebut, terdapat 50 perkara perceraian yang diajukan oleh istri dan 12 perkara diajukan oleh suami.
“Ada juga perkara lain yaitu 1 perkara harta bersama, kemudian 11 perkara perwalian, 5 perkara isbat nikah, 3 perkara dispensasi kawin, 1 perkara kewarisan, dan 1 perkara pengangkatan anak,” jelasnya.
Ahmad Zubaidi pun menambahkan, pada bulan April 2024 kemarin itu perkara masuk di Pengadilan Agama mengalamai penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya ataupun bulan lain, karena bulan April kemarin banyak hari libur Paskah dan Idul Fitri 1445 Hijriah. (glt)













Tinggalkan Balasan