Pelaku Sudah Diamankan

RAWAT– Korban penganiayaan, Gerardus Meturan saat dirawat di RSUD Mimika, Sabtu (11/5). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Ronny Leisubun merupakan keluarga korban sangat menyayangkan perbuatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Alfred Y Esupu yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Narapidana, Gerardus Meturan alias Owen Meturan (28) di Lapas Kelas IIB Timika pada Jumat (10/5) malam.

Ronny Leisubun kepada Timika eXpress pada Minggu (12/5) mengatakan, petugas Lapas yang melakukan perbuatan seperti itu harus diproses hukum agar menjadi efek jera bagi petugas Lapas yang lain.

“Pada malam itu, entah apa yang terjadi dalam pikiran petugas Lapas bernama Alfred Y Esupu dalam kondisi mabuk membawa korban ke Karantina Macan dan tanpa bertanya korban langsung dibabat dan dianiaya oleh Alfred Y Esupu. Yang anehnya, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung pulang sambil membawa kunci Karantina tersebut,” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, beruntung ada petugas Lapas yang berbaik hati langsung memotong gembok tersebut dengan gergaji dan langsung mengevakuasi korban ke RSMM Caritas guna mendapatkan perawatan medis.

“Korban memang sempat dievakuasi ke RSMM Caritas, namun lama dalam melakukan visum, sehingga keluarga langsung membawa korban ke RSUD Mimika. Setelah divisum, pada tubuh korban terdapat luka akibat benda tajam dibagian kepala, pada dan lengan korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban berencana akan menyurat ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar pelaku dikenakan sanksi kode etik sesuai dengan aturan yang ada dalam Kemenkumham Republik Indonesia.

“Berdasarkan aturan di Kemenkumham dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 menyebutkan sistem pembinaan pemasyarakatan berdasarkan atas tujuh asas yaitu pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia dan kehilangan kemerdekaan. Dalam UU itu kan sudah jelas, warga binaan itu harus dibina bukan dibabat, dianiaya dan dibinasakan seperti ini, hal itu tidak boleh terjadi,” jelasnya.

Ronny menambahkan, keluarga korban sudah melaporkan masalah ini ke Polres Mimika dan sudah dibuatkan Laporan Polisi.

“Kami berharap pelaku diproses hukum di Timika  hingga divonis dengan kekuatan hukum tetap agar kami keluarga bisa tetap kawal masalah ini. Pelaku jangan dipindahkan ke mana-mana, tetapi diproses hukum di Timika saja dan kami tidak mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Selain itu, keluarga korban pun meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar segera mengganti Kepala Lapas II B Timika.

“Kami minta kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua agar mengevaluasi kinerja Kalapas Timika dan bila perlu dipindahkan saja, karena gagal dalam memimpin  Lapas Kelas II B Timika,” jelasnya.

Kepala Lapas IIB Timika, Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (12/5) membenarkan kejadian tersebut.

“Betul kejadian itu. Saya mendapatkan informasi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku Alfred Y Esupu sudah diamankan di Polres Mimika tadi malam. Saya pun sudah perintahkan petugas Lapas untuk mengambil BAP di Polres Mimika terkait kronologis penganiayaan tersebut, karena saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa. Tapi yang jelas, pelaku tetap diproses hukum,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (12/5) mengatakan, pelaku saat ini sedang diamankan di Polres Mimika di Mile 32.

“Kita sudah tangkap pelaku penganiayaan tersebut tadi malam sekitar pukul 20.40 WIT di Jalan Pendidikan Timika. Pelaku Alfred Y Esupu (32) merupakan ASN di Lapasa Kelas II B Timika,” jelasnya.

Kasat Reskrim pun menambahkan, pada saat itu, pelapor mendapatkan informasi dari kaka korban bahwa korban ditusuk oleh Alfred Y Esupu.

“Kemudian sekitar pukul 11.14 WIT, kakak korban kembali menelepon pelapor petugas Lapas sudah mengantar korban ke RSMM. Sehingga pelapor mendatangi SPKT Polres Mimika guna membuat Laporan Polisi. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mimika di Mile 32 guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. (glt)