SERAHKAN – Petugas kepolisian saat menyerahkan TNKB warna putih dengan kode PT yang sudah diberlakukan di wilayah Papua Tengah. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id –Masyarakat di Kabupaten Mimika wajib mengetahui, sejak 19 Agustus 2024, seluruh mobil yang beroperasi di Mimika tidak lagi menggunakan nomor polisi atau pelat PA, tetapi dirubah menjadi PT seluruh wilayah Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.

AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (21/8) mengatakan, untuk kode TNKB PT dilaunching oleh Gubernur Papua Tengah di Nabire pada 19 Agustus 2024 kemarin dan dihadiri oleh Dirlantas Polda Papua.

“Perubahan pelat tersebut telah dilaunching oleh Pj Gubernur Papua, Ribka Haluk bersama beberapa pejabat dari kabupaten, dan Dirlantas, Kacab Jasa Raharja,” terangnya.

Disampaikan, tidak ada syarat khusus dalam pengalihan kode pelat ini. Namun, jika pelatnya telah melewati masa ketentuan (mati), maka bisa langsung diurus dengan menunjukkan TNKB untuk diganti.

AKP Boby menjelaskan, pada kode TNKB PT masing-masing kabupaten diberikan kode wilayah berbeda-beda di belakangnya termasuk pelat merah dan kuning.

Lebih lanjut dikatakan, selain perubahan kode TNKB di Timika juga sudah diberlakukan TNKB warna putih. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Sementara di Kabupaten Mimika karena  karena material sudah habis, sehingga diberikan material baru yaitu TNKB berwarna putih.

“Jadi TNKB dengan warna dasar putih sudah berlaku di Timika,” pungkasnya. (kay)