SIDANG – Suasana sidang pembacan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Muhammad Fausi di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut terdakwa Narkotika, Muhammad Fausi selama 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (27/8).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (29/8) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim anggota.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIT, saksi Dedy dan saksi Syamsul bersama tim mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika seputaran Jalan Bougenville, tepatnya di gang Seroja Timika.
Kemudian kedua saksi bersama tim melakukan pemantauan di jalan tersebut sekira pukul 00.20 WIT.
“Tak lama kemudian, kedua saksi menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana. Sekitra pukul 00.30 WIT, tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 1 paket klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik terdakwa,” jelasnya.
Tim pun melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan pada saat itu ia mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Muhammad Ali Akbar.
“Tim kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Muhammad Ali Akbar dan berhasil menangkap di Jalan Ahmad Yani sekira pukul 00.40 WIT,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket klip bening kecil sabu.
“Muhammad Ali Akbar mengakui Narkotika jenis sabu tersebut dari Sakka. Sehingga tim bergerak ke rumah Sakka di Jalan Yos Sudarso dan berhasil menangkap Sakka pada 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIT. Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui terdakwa berperan untuk memesan atau membeli sabu dari Muhammad Ali Akbar yang merupakan perantara dalam jual beli Narkotika antara terdakwa dan Sakka.
Sedangkan peran Sakka adalah menjual paketan sabu tersebut kepada Muhammad Ali Akbar.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (glt)














Tinggalkan Balasan