Berita Timika

Mimika Rencana Tiadakan TPS di Jalan Raya

Jefry Deda (FOTO:YOSEF/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Pemerintah Kabupaten Mimika berencana akan meniadakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di jalan raya kota.

Jefry Deda, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika menjelaskan, pihaknya mulai membuat regulasi untuk beberapa cara pengelolaan sampah yang akan diterapkan di Mimika.

Salah satu metode yang akan dilakukan ialah para Ketua RT akan menjemput sampah langsung dari rumah-rumah warga, kemudian dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU).

Nanti di PDU akan dikelola UMKM dan akan diberikan ke Kadin yang kemudian Kadin akan memasarkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan hasil daur ulang sampah, salah satunya seperti Freeport.

Pihaknya juga akan menjadi fasilitator menyiapkan sarana prasarana dan regulasi strategi penanganan sampah.

“Kedepan sudah tidak ada TPS, jadi dijemput langsung di rumah tangga dibawa ke PDU,” kata Jefry Deda saat diwawancara, Senin (5/6)

Dikatakan, saat ini sudah ada pabriknya di belakang kantor DLH di Jalan Cenderawasih, nanti DLH akan pengadaan alat mesin conveyor untuk membawa sampah, satu mesin gibrik yang berfungsi untuk memilah sampah organik dan an organik.

“Ini kita baru mulai paling Oktober November jadi, tahun depan baru mulai bergerak, tahun ini persiapan,” katanya.

Untuk pengelolaan sampahnya, Pemerintah akan menyiapkan dana ke RT, Lurah atau Distrik sebagai modal awal untuk membeli sampah dari masyarakat.

“Jadi masyarakat pilah sampah plastik, basah sendiri dan itu nanti dibeli dengan nilainya masing-masing. Jadi supaya masyarakat tahu sampah plastik harganya berapa, sampah sisa makanan berapa,” jelasnya.

Cara pengelolaan sampah yang akan dibuat ini akan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang akan dibuat oleh DLH.

Ia juga menambahkan, untuk petugas kebersihan yang selama ini bekerja mengangkat sampah di TPS-TPS kedepan akan dipekerjakan di jalan raya menjadi tukang sapu dan perawatan media jalan. (acm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button