ANTRE BBM – Terlihat antrean kendaraan di salah satu SPBU. (FOTO:DOK/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Antrean panjang kendaraan di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus menjadi keluhan masyarakat.

Padahal, pihak Jober Pertamina memastikan pasokan maupun stok BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar, dalam kondisi aman dan distribusi ke SPBU berjalan sesuai kuota setiap hari.

Lantas, mengapa antrean kendaraan tetap mengular sejak dini hari?

Pantauan Timika eXpress menunjukkan hampir setiap malam puluhan kendaraan, terutama truk dan mobil pikap, sudah berbaris di pintu masuk SPBU SP2, Hasanuddin, Yos Sudarso, Nawaripi hingga SPBU Kilometer 8.

Para sopir sengaja memarkir kendaraan semalaman agar mendapat giliran pertama saat SPBU mulai beroperasi.

Meski demikian, BBM subsidi sering kali habis hanya beberapa jam setelah SPBU dibuka.

“Kami ikut antre sejak pagi, tetapi belum sampai pukul 11.00 WIT petugas sudah bilang solar habis,” ujar seorang sopir truk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Fenomena tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Menurut para sopir, aktivitas proyek pemerintah yang belum berjalan maksimal seharusnya belum menyebabkan lonjakan konsumsi solar bersubsidi.

“Kalau proyek belum banyak berjalan, kenapa setiap hari antrean truk tetap panjang?” katanya.

Dugaan Penimbunan BBM

Hasil penelusuran Timika eXpress mengungkap adanya dugaan praktik penimbunan BBM subsidi oleh sejumlah oknum pengusaha jasa konstruksi.

Modusnya, sejumlah truk milik perusahaan tetap diarahkan mengantre solar setiap hari meski belum digunakan untuk kegiatan proyek.

Solar yang diperoleh kemudian diduga ditampung untuk persediaan.

“Karena proyek belum jalan, sopir hanya disuruh antre solar. Setelah itu solarnya ditampung. Sopir dibayar sekitar Rp150 ribu sekali antre,” ungkap seorang sopir.

Selain itu, terdapat pula dugaan praktik penjualan kembali solar subsidi oleh sebagian sopir truk.

“Ada yang jual lagi sekitar Rp14 ribu per botol air mineral ukuran 1,8 liter untuk memenuhi kebutuhan keluarga sambil menunggu proyek berjalan,” katanya.

Timika eXpress juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum petugas SPBU yang menerima uang tip agar kendaraan tertentu mendapat prioritas pengisian BBM.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Kelangkaan BBM subsidi yang terus berulang dinilai tidak lagi sekadar persoalan distribusi, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan.

Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Peraturan Daerah mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi serta rutin melakukan inspeksi mendadak di SPBU.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan persoalan ini harus segera ditangani.

Menurutnya, pemerintah daerah akan memanggil seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi penyebab antrean panjang sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar mematuhi aturan distribusi BBM subsidi.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi, dan apabila terjadi hingga tiga kali, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas.

Selain pengawasan pemerintah, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135 atau langsung kepada aparat kepolisian dengan menyertakan bukti berupa foto, video, lokasi, dan waktu kejadian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (vis)