Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, H. Muhammad Hilal T., S.Pd.I., M.Pd.I. (FOTO:DOK.PRIBADI)

MIMIKA, mimikaexpress.id – Sebanyak 168 calon jemaah haji (CJH) reguler asal Kabupaten Mimika masuk dalam estimasi alokasi kuota haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Untuk itu, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika mengimbau seluruh calon jemaah yang tercantum dalam daftar tersebut segera melakukan verifikasi data paling lambat 27 Juli 2026.

Verifikasi merupakan tahapan awal yang wajib dilalui sebelum proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Nomor S-152/Kk.33.01/2026 tertanggal 14 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah Nomor S.535/Kw.33/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Dari total 168 calon jemaah, sebanyak 155 orang berasal dari nomor urut porsi reguler, sedangkan 13 orang merupakan calon jemaah prioritas lanjut usia (lansia).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, H. Muhammad Hilal T., S.Pd.I., M.Pd.I., meminta seluruh calon jemaah yang namanya telah diumumkan segera melapor ke Kantor Kemenag Mimika untuk mengikuti proses verifikasi.

“Jemaah maupun keluarga juga dapat menghubungi layanan admin melalui WhatsApp di nomor 0811-4900-9909 untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Proses verifikasi dilakukan di Kantor Kemenag Mimika, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Sempan, Timika. Kemenag menegaskan batas akhir verifikasi ditetapkan pada Senin, 27 Juli 2026.

Calon jemaah diimbau memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap agar proses pelunasan BPIH hingga tahapan pemberangkatan dapat berjalan lancar.

Kemenag Mimika berharap seluruh proses persiapan haji 2027, mulai dari verifikasi data, pelunasan biaya perjalanan, hingga keberangkatan, dapat berlangsung tertib sehingga para calon jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan memperoleh haji yang mabrur. (*)