Berita TimikaHUKRIM

Majelis Hakim Vonis Ringan Dina Corputty

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa penganiayaan, Dina Corputty di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (12/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis ringan, yaitu pidana penjara 4 bulan dan 20 hari terhadap Dina Corputty, terdakwa kasus penganiayaan, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Timika, Kamis (12/12/2024).

“Majelis Hakim menjatuhkan putusan ini terhadap terdakwa karena sudah berdamai dengan pihak korban”.

Demikian dijelaskan Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Kamis kemarin.

Dalam perkara ini, Dina Corputty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana, atau dakwaan tunggal penuntut umum.

Sidang putusan dipimipin langsung oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Adapun vonis hukuman terhadap Dina Corputty, ni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Pada sidang tuntutan 28 November 2024 lalu, JPU Nasrid Arwijayah, S.H menuntut terpidana dengan hukuman 7 bulan penjara.

Adapun kronologi kejadian hingga mendera Dina Corputty berawal pada 13 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIT.

Waktu itu, Alfrida Ribo selaku sakis dalam perkara ini menghubungi Dina Corputty via pesan whatsApp untuk mengambil barang-barang miliknya (Saksi-Red) yang dititip di rumah Dina.

Setelahnya,  Alfrida mendatangi rumah Dina di Kelurahan Timika Jaya, SP2 sekitar pukul 16.00 WIT.

Sayangnya, Dina saat itu tidak ada di rumahnya, melainkan hanya orang tua dan beberapa saudaranya  (Dina-Red), yang tidak dikenal saksi.

Saksi kemudian meminta izin untuk masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang miliknya.

Namun, saat saksi hendak memindahkan barang barangnya, tiba-tiba datang Dina dan langsung memarahi Alfrida hingga terjadi adu mulut antara mereka dengan disaksikan keluarga Dina.

Meski saksi sempat berusaha menghindar, namun terdakwa masih menyimpan amarah, sehingga terjadi saling tarik-menarik baju hingga berhasil dilerai saudara Dina.

Dina yang tidak terima sontak memukul wajah saksi sebanyak satu kali.

Orang sekitar pun langsung melerai Alfirda dan Dina, namun Alfrida seketika didorong hingga jatuh di lantai.

Saat itu salah seseorang menjambak rambut Alfrida dan memukul bagian kiri wajahnya (Alfrida-Red).

Alfrida pun mengambil handphone-nya yang terjatuh lantas menelepon sopir pickup yang mengantarnya untuk mengangkut barang-barangnya di rumah Dina.

Seketika, datang suami Dina dengan sepeda motor dan hendak memukul Alfrida dengan helm, namun dihalangi oleh sopir pickup.

Alfrida yang tidak puas diperlakukan demikian  akhirnya memproses hukum Dina. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button