Loka POM Gelar Bimtek Penerapan Produksi Pangan Olahan
BIMTEK – Tampak suasana kegiatan Bimtek Penerapan Produksi Pangan yang digelar Loka POM Mimika di Hotel Horison Diana, Selasa (13/6). (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Guna meningkatan pengetahuan dan pemahaman bagi para pelaku usaha terkait registrasi pangan olahan, maka Loka POM Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB).
Bimtek yang menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan olahan ini akan digelar selama tiga hari ke depan yang mulai pada Selasa (13/6) di Hotel Horison Diana.
Marselino F. Paepadaseda, Kepala Loka POM Mimika, mengatakan, selain Bimtek penerapan CPOB (Cara Produksi Olahan Baik), pihaknya pun menyerahkan nomor izin edar kepada salah satu pelaku usaha, yakni PT PUMS.
“Kami serahkan sebanyak 19 nomor izin edar untuk tiga pelaku usaha, dimana dua diantaranya adalah pelaku usaha mikro kecil,” katanya.
Adapun tujuan Bimtek dan penyerahan izin edar merupakan wujud nyata dari komitmen Badan POM dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk serta meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.
“Tujuan lain dari kegiatan ini agar para pelaku usaha terus berusaha dalam meningkatkan kualitas produk. Giat ini juga untuk refreshman agar pelaku usaha jauh lebih terpapar, yakni terpapar terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal produksi pangan olahan yang baik dan mengantongi izin edar dari Badan POM, baik pada periode ini maupun periode lanjut selama usahanya produktivitas,” ungkapnya.
Ia juga berharap, para pelaku usaha terus berusaha untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi sehingga meningkatkan pula daya saing bangsa dalam produktivitas obat dan makanan, terlebih lagi ketika obat dan makanan yang diproduksi memenuhi persyaratan khasiat, pemanfaatan dan mutu yang mengarah pada peningkatan ekonomi nasional.
Disamping itu, pada penyerahan Nomor Izin Edar (NIE), disampaikan pula kepada para pelaku usaha yang menerima NIE bahwa pengawasan tetap berjalan.
“Jadi Badan POM menerapkan fungsi pengawasan pre and post market, dimana pre-market adalah prosedur atau tahap pengawasan terhadap para pelaku usaha yang mengajukan permohonan untuk izin edar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat izin edar diterbitkan berarti produk tersebut langsung masuk ke pasaran. Bersamaan dengan itu pengawasan pun mulai dilakukan.
“Pengawasan yang dimaksud adalah bagaimana komitmen dan konsistensi para pelaku usaha memproduksi produk pangan apakah masih sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang diterapkan atau ada penyimpangan. Jika kemudian hari ada temuan penyimpangan, maka sejumlah sanksi akan diterapkan terharap pelaku usaha bersangkutan, mulai dari sanksi administrasi,” tegasnya.
Menurut Marselino, tahun sebelumnya sudah diterbitkan dan diserahkan beberapa izin edar kepada pelaku usaha.
Salah satunya ada pelaku usaha kopi, dimana masing-masing sekitar 10 izin edar dan pengusaha obat tradisional.
“Izin edar itu berlaku 5 tahun dan akan diperpanjang. Saat diperpanjang nanti kami akan minta kepada pelaku usaha dengan syarat enam bulan sebelum NIE berakhir, maka wajib melayangkan pemberitahuan,” tutupnya. (acm)