Berita Timika

Lemasko Musyawarah Penetapan Calon DPRK Kabupaten dan DPRPT Papua Tengah

FOTO BERSAMA – Ketua Lemasko, Hendrikus Atapmame saat foto bersama dengan peserta calon DPRK dan DPRPT serta tamu undangan di Hotel Kangguru, Kamis (31/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) menggelar musyawarah pengusulan dan penetapan calon Dewan Perwakilan Rakyat DPRK Kabupaten Mimika dan calon perwakilan rakyat DPRPT Provinsi Papua Tengah di Hotel Kangguru, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Kamis (31/10).

Ketua Lemasko, Hendrikus Atapmame dalam sambutannya mengatakan bahwa Lemasko didirikan pada Tahun 1996 dengan legalitas hukum SK Menkum HAM RI Nomor:AHU-0002797.AH.01.04.Tahun 2024.

“Lemasko Tahun 1996 akan mendorong figur-figur Suku Kamoro ke kanca perwakilan rakyat baik di kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.

Hendrikus Atapmame pun berpesan kepada pemerintah dan panitia seleksi untuk melihat selektif legal lembaga mana yang harus mengakomodir perwakilan DPRK Kabupaten Mimika dan calon perwakilan rakyat DPRPT Provinsi Papua Tengah.

“Panitia seleksi baik kabupaten maupun provinsi harus melihat legalitas, karena di Timika orang melihat Lemasko ada tiga kubuh. Tetapi saya tegaskan Lemasko hanya satu, yaitu yang berbadan hukum yang didirikan pada tahun 1996,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dalam Rangka Merekomendasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Mimika melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2024 -2029 sesuai udang-udang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi papua, serta peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 16 tahun 2024 tentang Pengisian Keanggotahan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dan pembentukan panitia pemilihan serta tatacara seleksi Calon Anggota Panitia seleksi Kabupaten dalam rangka pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui mekanisme pengangkatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mungusulkan serta merekomendasikan Calon Anggota DPRK Kabuapten Mimika sebanyak 15 orang diantaranya, perwakilan perempuan 2 orang, laki-laki 13 orang.

Calon Anggota DPRPT Provinsi Papua Tengah merekomendasikan 4 orang diantaranya perwakilan perempuan 1 orang dan laki-laki 3 orang.

Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) merekomendasikan 19 orang tersebut merupakan orang asli Papua dari Suku Kamoro sesuai syarat khusus yang memahami pengetahuan dan pengalamana tentang situasi dan kondisi sosial politik tentang budaya Orang Asli Papua (OAP) dan siap memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button