RAWAT– Korban LBO saat dirawat di RSUD Mimika (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang warga berinisial LBO, kini menjalani   perawatan intensif di RSUD Mimika akibat dikeroyok pelaku hingga kritis pada Jumat pekan lalu.

Naas yang menimpa LBO ini bermula saat pesta miras yang melibatkan internal keluarga di komplek perumahan eks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 00.15 WIT.

Untungnya, dari kasus pengeroyokan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan atau kejahatan terhadap ketertiban umum secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban LBO mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1  KUH Pidana.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong,SH kepada Timika eXpress, Senin  kemarin membenarkan adanya kejadian menyusul penangkapan satu pelaku yang kini diamankan di sel Polsek Mimika Baru.

“Pelakunya berjumlah dua orang, masing-mading berinisial AP dan FM, dimana  AP sudah diamakan. Sementara pelaku FM merupakan salah satu karyawan Freeport. Terhadap FM kami sudah lakukan prosedur secara administrasi dengan melayangkan surat panggilan ke pihak managemen,” jelasnya.

Menurut AKP J. Limbong, kasus ini terjadi lantaran dipengaruhi miras sehingga terjadi cek-cok yang berujung aksi pengeroyokan terhadap LBO.

LBO ditengarai  mengalami luka serius di bagian kepala akibat terpukul benda keras.

Kasus pengeroyokan ini kemudian dilaporkan pihak korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dan diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/39/III/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2024.

Dari kejadian ini, kata AKP J. Limbong, kondisi LBO masih kritis di RSUD Mimika.

“Kami tetap lakukan tindakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap para pelaku,” tandasnya.  (glt)