Marthen Palinoan (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak lima tahanan Mahkamah Agung (MA) tersangkut kasus hukum, kini ditampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika.
“Dari lima orang tahanan MA itu, tiga laki-laki dewasa dan dua perempuan dewasa,” jelas Kepala Lapas Timika, Marthen B. Palinoan kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2024).

Hanya saja, Marthen kerap ia disapa tidak merinci lebih jelas terkait status hukum lima tahanan MA tersebut.
Selain tahana MA, pihanya pun menerima 10 tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, masing-masing 7 orang laki-laki dewasa dan tiga perempuan dewasa.
Sejak Maret hingga 24 April 2024, Lapas Timika yang terletak di Jalan Poros SP6, Distrik Maena Muktipura, Mimika-Papua Tengah menampung 300 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan beragam kasus hukum.
“300 WBP saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Timika. Dari 300 WBP itu meliputi 237 Narapidana (Napi) dan 63 tahanan,” jelasnya.
Dari total 300 warga binaan, ini paling banyak didominasi Napi kasus narkotika, kemudian disusul kasus lain seperti penganiayaan, pencurian dan lainnya.
Ia menambahkan, Napi yang menjalani hukuman seumur hidup ada 3 orang dewasa.
Termasuk Napi yang masa pidananya satu tahun ke atas ada 205 orang, yaitu 192 laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa dan masih anak-anak ada 2 orang.
Ada pula Napi yang pidananya di bawah satu tahun ada 10 orang, yaitu 9 laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa.
“Kalau Napi yang masa pidananya sedang menjalani subsider ada 19 orang, yaitu 18 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa, sehingga total Napi sebanyak 237 orang,” jelasnya.
Selain Napi, ada juga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, yakni 1 orang laki-laki dewasa.
Termasuk tahanan Pengadilan Negeri (PN) Timika sebanyak 47 orang, diantaranya 45 orang laki-laki dewasa dan 2 orang anak laki-laki. (glt)













Tinggalkan Balasan