BERIKAN – Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur saat memberikan bantuan sosial kepada salah satu warga binaan, Senin (9/12/2024) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga juga masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan instansi tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur melalui rilis yang diterima Timika eXpress, Senin (9/12/2024), mengatakan bahwa bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut dari penekanan program asta cita Presiden Prabowo dan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Sebagai tidak lanjut dari penekanan asta cita Presiden Prabowo dan akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kami diinstruksikan untuk melaksanakan pemberian bantuan bagi WBP dan keluarganya, ” katanya.

Menurut Mansur, pemberian bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian bagi WBP dan keluarga serta masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar lingkungan Lapas Kelas II B Timika.

“Kami berharap dengan bantuan bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari mereka, maka dapat meringankan beban ekonomi WBP dan keluarga serta masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat, ” ujarnya.

Dia menjelaskan kegiatan pemberian bantuan sosial ini berlangsung di Halaman Besuk Lapas Kelas II B Timika, dan dilanjutkan ke 10 perumahan masyarakat di sekitar LapasTimika.

“Dalam kegiatan hari ini juga hadir para pejabat struktural Lapas Kelas II B Timika, staf dan warga binaan serta keluarganya. Kami berkomitmen untuk terus memberikan perhatian seperti ini, ” katanya lagi.

Sementara Maria, warga setempat menyampaikan terima kasih atas bantuan dari Lapas Kelas II B Timika dan berharap hal seperti ini akan terus berkesinambungan.

“Kami sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar Lapas Kelas II B Timika sangat berterima kasih atas bantuan berupa bahan pokok yang diberikan,” ujarnya. (glt)