JENAZAH – Jenazah korban L.O.S.R (37) berada di RSUD Mimika setelah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Mapurujaya, Kampung Muare, Distrik Mimika Timur, Minggu (19/7/2026). (FOTO:IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kampung Mware, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIT.

Peristiwa itu mengakibatkan seorang warga berinisial L.O.S.R (37) meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai D.W (18) dengan membonceng H.S (19) melaju dari arah Poumako menuju Timika.

Diduga pengendara melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali, keluar dari lajurnya, lalu bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban L.O.S.R.

Saat itu korban membonceng H (34) dan seorang anak berusia sekitar empat tahun.

“Akibat benturan tersebut, korban L.O.S.R mengalami luka robek serius pada bagian wajah hingga mengeluarkan banyak darah dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Hempy.

Sementara itu, pengendara D.W mengalami luka robek di pelipis kiri, cedera pada kaki kiri yang diduga patah tulang, dan kini menjalani perawatan medis.

Penumpangnya, H.S, mengalami luka lecet di wajah, tangan, serta kedua kaki. Adapun H (34) juga mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Seorang anak yang turut dibonceng korban mengalami luka lecet pada bagian bibir.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga kecelakaan dipicu kelalaian pengendara yang keluar dari jalur hingga memasuki lajur berlawanan.

Personel Satlantas Polres Mimika bersama Polsek Mimika Timur telah melakukan olah TKP, mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis.

Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengendalikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan, tetap berada di jalur masing-masing, serta selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara. (via)