AMANKAN – Pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial SR Alias Ipul diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Minggu (19/1/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kabupaten Mimika boleh dikata darurat narkoba, sebab di awal Januari 2025, jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil membekuk sejumlah pelaku tersangkut penyalahgunaan Narkotika.
Pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIT, anggota Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap SR alias Ipul (25) lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan satu (1) jenis sabu.
SR ditangkap di Jalan Basecamp, SP 2, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.
SR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/05/I/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/ Polda Papua, tertanggal 19 Januari 2025.
SR ditangkap beserta barang bukti 18 paket sabu dalam kemasan plastik bening berukuran kecil.
Diamankan pula sebuah botol bekas minuman floridina orange (pembungkus paketan sabu), 3 buah teh kotak (pembungkus paketan sabu), 1 buah plastik snack coklat Superstar (pembungkus paketan sabu), sebuah bekas plastik permen Marsh Mallow (pembungkus paketan sabu), sebuah botol bekas minuman Golda Coffee (pembungkus paketan Sabu), 2 buah dos rokok troy (pembungkus paketan sabu), 1 buah HP Redmi 9 Pro warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi PA 4638 HF.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress, Minggu kemarin, mengatakan SR kini tengah diproses hukum.
“Jadi, penangkapamn terhadap SR berawal setelah tim kami mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang tinggal di Jalan Basecamp, SP 2, Timika dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Tim berhasil menangkap pelaku SR sekitar pukul 17.30 WIT. Setelah digeledah, tim berhasil menemukan belasan paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil, yang disembunyikan pelaku dalam jok sepeda motornya,” terangnya.
Setelahnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan SR pun mengaku kalau paketan Narkotika jenis sabu adalah miliknya, dimana sisahnya sudah dijual dengan sistem tempel ke beberapa pelaku di Kota Timika.
“Atas pengakuan pelaku, tim kami pun langsung menggiring pelaku ke beberapa alamat tersebut, dan tim berhasil mengamankan 10 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil, yang juga milik pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)









Tinggalkan Balasan