PERTEMUAN – Suasana pertemuan membicarakan tugas dan fungsi dari komisi pengawasan pupuk dan pestisida, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kamis (16/10) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Mimika menggelar rapat pembahasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Distanbun Mimika, Kamis (16/10/2025).
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi, dalam arahannya mengatakan bahwa pemanfaatan lahan pertanian di Mimika masih sangat terbatas.
“Dari seluruh luas wilayah Mimika, kurang dari delapan persen lahan yang dimanfaatkan untuk usaha pertanian. Artinya masih banyak potensi yang belum tergarap dan menjadi lahan tidur,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar masalah ketahanan pangan tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Ia menekankan bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi penting yang berperan besar dalam mendukung pencapaian target produksi pangan nasional maupun daerah.
“Pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai prinsip enam tepat, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, dan tepat tempat,” terang Yoga.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengawasan terhadap pupuk dan pestisida perlu dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta instansi terkait.
“Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Mimika menjadi wadah koordinasi lintas sektor di tingkat kabupaten untuk memastikan distribusi dan penggunaan pupuk serta pestisida berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi, Yoga juga menekankan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang tersebut.
“Upaya penyelesaian kasus pidana terkait pupuk dan pestisida diharapkan dapat dilakukan secara tegas dan profesional oleh PPNS yang berwenang,” pungkasnya. (*/)















Tinggalkan Balasan