KPU Tidak Bisa Intervensi Tempat Hitung Suara PPD
TPS – Proses rekapitulasi perolehan suara di salah satu TPS di Mimika, usai pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika tidak bisa melakukan intervensi penentuan lokasi pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh Pantia Pemilihan Distrik (PPD)
Demikian disampaikan Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika saat jumpa pers di Kantor KPU Mimika, Jumat (29/11/2024)
“Pleno rekapitulasi tingkat distrik merupakan wewenang PPD , KPU tidak bisa melakukan intervensi, salah satunya seperti menetukan tempat rekapitulasi, poin KPU adalah pleno dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh siapapun serta diawasi oleh lembaga pengawas,” ujar Hironimus.
Memang kata Hironimus, aturannya pleno tingkat distrik harus dilakukan di distrik, namun bila tidak, maka secara administrasi PPD harus mengajukan surat perpindahan pleno ke KPU.
“Beberapa wilayah pegunungan proses perhitungan suara belum selesai, kotak sudah dibawah turun ke kota karena ada beberapa kendala, sehingga menjadi kewenangan PPD mau gelar pleno rekapitulasi dimana saja, asalkan terbuka dan diawasi,” terangnya lagi.
Namun bila ditemukan kotak suara disembunyikan di kamar hotel maka, ia meminta segera dilaporkan ke KPU atau Bawaslu, agar KPU bisa melakukan supervisi ke dan pengawasan. (eno)