Hironimus Kia Ruma (FOTO: WARTA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika masih akan mengkaji ulang pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang diajukan oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis).

Pengajuan PSU menyusul adanya indikasi pelanggaran saat pencoblosan di Pilkada Serentak di Mimika pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

“Dari pengajuan soal PSU, ini kami Komisioner KPU akan kaji ulang berdasarkan materi aduan,” ujar Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika  di ruang kerjanya, Senin (2/11/2024).

Ia menyebut, pangajuan PSU oleh Pandis Wania di enam TPS, yaitu  TPS 01 Kampung Kadun Jaya, TPS 01 Nawaripi, TPS 05 Inauga, TPS 11 Inauga, TPS 16 Inauga dan TPS 18 Inauga.

Selain melakukan kaji ulang, pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada Ketua KPPS dari enam TPS  tersebut, termasuk keterangan lisan dari Pandis Wania, unutk selanjutnya dikaji, apalah digelar PSU atau tidak.

“Setelah itu, baru kita lakukan pleno, dimana hasil dari pleno akan jadi solusi atau acuan, apakah dilakukan pleno ulang atau tidak,” paparnya.

Hiro kerap ia disapa menjelaskan, hampir sebagian besar pengaduan Pandis, yaitu tidak adanya daftar hadir saat digelarnya pencoblosan.

Sementara di TPS  01 Kampung Kadun Jaya dan TPS 18 Kelurahan Inauga, terjadi pencoblosan lebih dari satu kali oleh KPPS juga saksi, dikarenakan adanya surat suara sisa.

“Kalau ditemukan lebih dari satu kali pencoblosan, maka bisa dilakukan PSU ulang, tapi akan kita dalami dulu. Memang laporan Pandis, sisa surat suara itu dibagi-bagi kepada saksi dan KPPS, artinya mereka melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” jelasnya.

Namun, lanjut Hiro, PSU bisa dilakukan hanya dalam waktu 10 hari terhitung sejak hari pencoblosan. (eno)