Antonius Rahabav, Ketua Umum 2PAM3 (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Antonius Rahabav, Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Mimika berpesan agar KPU lebih berhati-hati dan mengkaji lebih jauh guna memperkuat dasar hukum perpanjangan waktu penetapan rekapitulasi.

Dimana tanggal 6 Desember 2024 lalu merupakan deadline waktu penetapan sesuai dengan Undang–undang, baik di tingkat TPS, PPS maupun tingkat kabupaten.

Kareana lanjutnya, KPU Kabupaten Mimika telah menyurati KPU Provinsi dan dilanjutkan di KPU RI guna meminta perpanjangan waktu.

Karena itu KPU diimau untuk lebih hati-hati jangan sampai publik menilai KPU Mimika itu gagal dalam memitigasi suara dari tingkat PPD. Nah ini nantinya bisa mengakibatkan timbulnya kecurigaan masyarakat bahwa mungkin ada hal-hal yang tidak beres.

“Jadi timbulnya pro-kontra akan menimbulkan konflik-konflik baru, sehingga KPU harus berhati-hati dalam perpanjangan waktu ini,” jelasnya.

KPU juga diminta lebih fokus pada dasar hukum yang memperkuat keputusan ini karena mereka sudah melanggar aturannya sendiri, dimana KPU telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan.

Antonius, melihat dalam masalah ini bawah, saat ini KPU ingin mengambil alih perhitungan tapi kendalanya ada pada hologram C1, dimana dieksekusi oleh KPU pada TPS masing-masing. Jadi KPU dan Bawaslu memiliki dua hologram yang harus di jemput di TPSnya.

Masalahnya, di Mimika ada beberapa daerah yang terisolasi ini yang menjadi kendala dilakukan eksekusi.

Namun ada pihak keamanan TNI Polri, Camat seharusnya ada kerja sama sehingga mereka tidak masuk dalam daerah yang terisolasi tapi mereka bisa melibatkan kelompok ini sesuai perhitungan suara.

Kemudian baru dilakukan penjemputan dengan peralatan transportasi laut dan udara karena telah disediakan anggaran, dimana penjemputan form C1 menggunakan anggaran yang telah disiapkan.

“Form C1 ini menjadi dasar dan alat bukti untuk menetralisir semua tuduhan masyarakat yang menjadi kisruh beberapa waktu terakhir ini, akibatnya perhitungan jadi molor,” paparnya.

Antonius melanjutkan, jika form C1 hologram itu telah merata dan dieksekusi oleh KPU maka PPD tidak menghitung atau terlambat maka akan di ambil alih, karena mereka menggunakan alat bukti tersebut sehingga bahan hitungan sebagai pembanding yang dimiliki oleh para calon ini.

Namun ternyata kendalanya itu, sehingga tidak mampu untuk memitigasi tingkat perolehan suara pada tingkat PPD tersebut.

“Nah ini yang menjadi kendala, sehingga KPU harus lebih berhati-hati karena nantinya ada konsekuensinya yang akan dialami,”tambahnya.

Sekarang KPU dikejar oleh waktu, dan deadline waktu dari Mahkamah Konsitusi. Kalau KPU berkerja lebih cermat dan hati-hati dalam semua tahapan ini maka tidak ada yang akan pro-kontra seperti ini maka masyarakat akan percaya kepada penyelenggara.

Antonius mengatakan masalah ini menjadi catatan para pemantau. Dan juga KPU juga diingatkan, pemantau ini memiliki legitimasi hukum berdasarkan peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang pelaksanaan Pilkada, dan pihaknya memiliki legitimasi yang diperkuat oleh putusan MK untuk mengajukan permasalahan ke MK baik termohon maupun pemohon.

“Jadi tanpa kami sebagai saksi di salah satu Paslon maupun dari penyelenggara , kami bisa mengajukan masalahnya sendiri karena kami mendapat legitimasi hukum dari Mahkamah Konsitusi untuk mengajukan gugatan secara tersendiri,” ujarnya.(bob)