Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
AKP J. Limbong (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Setelah bergulat dengan maut atas cedera yang dialami, Dolince Kiwak (19), korban penganiayaan pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.27 WIT oleh Oknum Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Hasanuddin, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Mimika, tepatnya Rabu (27/3/2024) pukul 19.14 WIT.
Meski jenazah Dolince Kiwak telah dimakamkan di rumah keluarganya di Jalan Amungsa, Timika, Papua Tengah pada Kamis (28/3/2024), namun pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan kematian Dolince Kiwak, kini masih diselidiki keberadaannya oleh penyidik Polres Mimika.
AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru kepada Timika eXpress, Senin (1/4/2024) mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku berinisial AF, namun masih dilakukan penyelidikan.
Dimana pihak keluarga korban pun telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada jajaran Polsek Mimika Baru agar memproses pelakunya bila ditangkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban dianiaya pelaku tepat di depan Kantor Pegadaian bilangan Hasanuddin.

Adapun kronologi kejadiannya, sebagaimana diungkapkan AKP J. Limbong, sebelum kejadian, korban sempat terlibat pesta minuman keras (miras) bersama 4 rekannya di Hotel Kharisma, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka.
Karena masih ingin menenggak miras, korban bersama 3 rekannya sepakat mencari lagi dengan rencana melanjutkan pesta miras di Jalan WR. Supratman.
Ketika itu korban membonceng JO selaku saksi lantas keduanya menuju Jalan Hasanuddin bersama dua rekan lainnya, masing-masing menggunakan sepeda motor.
âWaktu tiba di TKP, korban bersama JO dihadang tiga orang pelaku yang sebelumnya diduga membuntuti korban dari belakang,â paparnya.
Mirisnya, tanpa banyak tanya, salah satu dari ketiga pelaku langsung menikam pangkal paha kiri hingga Dolince terjatuh.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menikam pinggang kiri dari saksi JO.
Setelah itu, ketiga pelaku membawa lari sepeda motor JO yang dikendarai korban Dolince.
JO pun berusaha mengejar dan mendapatinya.
Ternyata pelaku mengenal JO, dan pelaku langsung mengembalikan sepeda motor kepada JO.
Terhadap proses hukum kasus ini, penyidik Polsek Mimika Baru sudah memeriksa 7 orang saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
âSelain tujuh orang saksi, kita juga sudah kumpulkan alat bukti berupa surat visum dan sepeda motor milik JO, serta olah KTP. Kita juga sudah kantongi indentitas pelaku utama, yaitu AF,â terangnya.
AF kini, kata AKP J. Limbong masih dalam pengejaran, termasuk dua pelaku lain dalam kasus ini. (glt)













Tinggalkan Balasan