RAWAT – Pelaku YA saat dirawat di RSUD Mimika, Minggu (1/9). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang remaja terpaksa dilarikan ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan yang instensif. Pasalnya, remaja yang diketahui YA (17) ini ketahuan mencuri HP di rumah korban di Jalan Pemuda, SP 1, Kelurahan Kamuro Jaya, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah, Minggu (1/9) sekira pukul 05.00 WIT.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota piket Pawas Polsek Mimika Baru bersama enam personelnya langsung merespon tersebut.

Polisi dengan cepat merespon dan mengiimbau kepada masyarakat agar menghentikan pengrusakan terhadap rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal korban MKM.

Aksi pengrusakan rumah kontrakan oleh warga yang diduga sebagai tempat tinggal keluarga pelaku.

“Pelaku berinisial YA (17) melakukan pencurian HP milik korban MKM. Aksi pelaku saat itu diketahui oleh korban, sehingga korban langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku menggunakan benda tajam yang mengakibatkan pelaku mengalami luka gores di perut bagian kiri,” jelasnya.

YA bahkan berlari sambil berteriak kepada pihak keluarganya bahwasanya dirinya telah mendapat tikam dari korban, sehingga sekelompok warga sekitar yang dalam keadaan dipengaruhi minuman berkohol langsung melakukan pengrusakan terhadap kontrakan korban melempari batu.

Akibat lemparan batu tersebut, rumah kontrakan milik Syarifuddin mengalami kerusakan pada kaca jendela sebanyak 10 unit.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tindak pidana pencurian hingga berujung penganiayaan dan pengrusakan rumah.

“Aksi spontanitas pengrusakan yang dilakukan oleh warga dengan melempar batu pada kontrakan akibat pencurian yang dilakukan YA mendapat perlawanan oleh korban,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan pihaknya telah mengamankan korban dan membawa pelaku ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

Selain itu, Kapolsek juga meminta kepada semua pihak untuk tidak membesar-besarkan kasus yang terjadi dengan melakukan share ataupun mengunggah video ke Medsos, sebab kasus yang terjadi telah ditangani dan diselesaikan dengan baik dan akan dilakukan pertemuan dengan melibatkan kedua belah pihak.

“Kami meminta kepada warga masyarakat tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dengan mengunggah atau share video dan lainnya ke media sosial, karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamoro Jaya, Bripka Herman untuk segera melakukan upaya-upaya dengan memberikan pemahaman kepada warga agar permasalahan yang terjadi tidak membias serta mempercayakan penanganannya kepada pihak Kepolisian.

Pada saat itu juga, Bripka Herman langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak pelaku, tokoh masyarakat dan pihak korban.

“Dalam mediasi tersebut, telah disepakati akan dilakukan penggantian terhadap kerusakan yang dialami oleh pemilik kontrakan. Kasus tersebut juga akan dilakukan mediasi lanjutan di Polsek Miru,” tutupnya. (glt)