TIMIKA, timikaexpress.id — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyoroti masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak menjaga kerapian, mulai dari memelihara rambut panjang, berjenggot tebal hingga bertindik telinga.
Hal itu disampaikan Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, saat memimpin apel di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/11/2025).
“Masalah kerapian menjadi atensi Bupati Mimika karena banyak ASN yang belum sepenuhnya menjaga penampilan sesuai ketentuan,” ujar Ananias.
Menurutnya, meskipun penggunaan pakaian dinas dan atribut sudah cukup tertib, masih ditemukan ASN yang berpenampilan tidak rapi, terutama rambut gondrong, jenggot panjang, dan tindik telinga.
“Banyak ASN yang berjenggot panjang, bertindik, dan berambut gondrong. Ini patut menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Ananias berharap seluruh ASN mematuhi arahan pimpinan daerah, karena kerapian merupakan bagian dari disiplin ASN.
Diketahui, aturan mengenai kerapian ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 25, ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap serta menjaga kerapian rambut—dipotong pendek dan tidak diwarnai mencolok bagi pria. Sementara Pasal 26 mengatur sanksi administratif bagi ASN yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/)











Tinggalkan Balasan