AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur mengatakan, keluarga korban tidak terima jika kasus kematian Engelbertus Tamawiyu (33) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, Mimika-Papua Tengah pada 9 November 2023 lalu dihentikan.
“Memang keluarga korban hingga saat ini belum percaya dan belum terima kematian Engelbertus Tamawiyu. Tetapi kami akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang mana kasus tersebut karena tidak ada cukup bukti. Karena apabila kami menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya harus didukung dengan alat bukti yang cukup dan akurat,” jelasnya kepada Timika eXpress di Polsek Mimika Timur pada Jumat (15/3).
Menurut Matheus, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) kepada keluarga almarhum Engelbertus Tamawiyu beberapa waktu lalu.
Selain menyerahkan SPHP pada 17 Januari 2024 lalu, pihaknya pun telah memberi penjelasan terkait kronologis kejadian hingga mengakibatkan Engelbertus Tamawiyu meninggal dunia.
Selain itu, disertakan pula hasil visum termasuk keterangan para saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Hanya saja, pihak keluarga korban tidak percaya kalau penyebab utama meninggalnya Engelbertus Tamawiyu itu murni jatuh dari tangga setelah membeli rokok di rumahnya Paulus Kemeyau.
Termasuk keterangan sejumlah saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat secara langsung kalau korban dianiaya.
Meskipun, hasil visum et repertum menjelaskan ada bengkak di kepada bagian kiri, tapi itu diakibatkan benturan yang terjadi saat Engelbertus Tamawiyu terjatuh dari tangga dan kepalanya membentur beton tailing.
“Kasus ini tidak terbukti sama sekali bahwa almarhum dibunuh, tetapi penyebabnya adalah akibat mabuk berat kemudian jatuh dari tangga dan kepala terbentur di jalan tailing,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, pihaknya akan panggil kembali keluarga korban pada 22 Maret 2024 mendatang untuk menjelaskan kronologis dan penyelidikan terakhir, kemudian kasus itu akan ditutup.
“Mau terima atau tidak pun tetap akan kami hentikan penyelidikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Engelbertus Tamawiyu diduga kuat meninggal dunia akibat terjatuh dari tangga rumah milik Paulus Kemeyau dan kepalanya membentur coran jalan tailing di RT 04, Kampung Atuka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang saksi berinisial TT, PK, dan FM serta hasil olah TKP tim Polsek Mimika Timur di Atuka, diduga Engelbertus Tamawiyu saat itu dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Kondisi ini mengakibatkan saat turun tangga rumah, Engelbertus Tamawiyu terpeleset akibat salah pijak hingga terjatuh dan kepalanya terbentur coran jalan tailing,” jelasnya.
Menyusul dilakukan pemeriksaan di RSUD Mimika pada Selasa (10/10/2023) didapati darah keluar dari telinga kanan dan hidung.
Dari keterangan saksi PK, sebelum meninggal dunia, Engelbertus Tamawiyu ditengarai sempat minum miras bersama.
Sedangkan saksi FM menjelaskan pada pukul 05.00 WIT, FM melihat almarhum sudah tergeletak di jalan tailing. (glt)













Tinggalkan Balasan