Royal Sitohang (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Gerai Maritim di Poumako pada 2018 lalu.

Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika, BS tetap dilanjutkan, meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang kepada Timika eXpress, Kamis (27/2/2025), menerangkan penyelidikan adanya keterlibatan terhadap pelaku lain dalam kasus ini masih dilakukan hingga kini. 

“Kita masih mengumpulkan bukti dan menyelidiki keterlibatan pelaku lain, karena kasus ini merupakan salah satu tunggakan penanganan kasus di tahun sebelumnya yang belum tuntas,” ujarnya.

Ia menyebut, pembangunan gedung gerai maritim dalam menunjang kegiatan tol laut di Poumako, Distrik Mimika Timur oleh Disperindag Mimika pada Tahun Anggaran (TA) 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.637.512.500.

Dari besaran anggaran tersebut, rincian pengerjaan meliputi penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan pekerjaan fisik pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara serta ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut sebesar Rp3.080.343.010.

Kasus ini kemudian menjerat BS selaku Kepala Disperindag pada waktu itu.

BS dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidair.

Termasuk Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. (via)