Berita TimikaHUKRIM

Kasus Pengeroyokan dan Pencurian Memasuki Babak Baru

TAHAP II – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan berkas BAP tahap II kasus pengeroyokan dan pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (25/11/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus pengeroyokan di Gorong-gorong dan kasus pencurian di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Koramil 1710/02 Timika, memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari dua kasus hukum ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (25/11/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevireth Lubis, SH.

Pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II dari dua kasus tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari Mimika yang diterima penyidik Unit Reskrim Polsek Miru pada 25 November 2024, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan di Gorong-gorong dan kasus pencurian di Jalan Yos Sudarso, guna proses hukum lanjut.

Dua kasus ini diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/79/VII/2024/SPKT/Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 28 Juli 2024 terkait aksi pengeroyokan di Gorong-gorong dengan tersangka berinisial AR alias Ali Tomat.

Sedangkan kasus pencurian di depan Koramil 1710/02 Timika dengan tersangka berinisial PK alias Paskalis Kaisin diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/100/IX/2024/SPKT/Polsek Miru/Polres Mimkka/Polda Papua tertanggal 18 September 2024.

Adapun rersangka AR alias Ali Tomat dijerat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana.

Sementara tersangka PK alias Paskalis Kaisin diancam pidana 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana,”pungkasnya. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button