Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse (kanan) didampingi Koordinator Penyidik Pidsus Valery Sawaki. (FOTO:ANTARA)

JAYAPURA,TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Aero Sport Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keempat tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang bertugas sebagai ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan proyek, masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Kamis (30/10), mengatakan bahwa para tersangka diduga meloloskan dan memenangkan PT Karya Mandiri Permai (KMP) sebagai pemenang tender pembangunan Aero Sport dengan nilai kontrak Rp79 miliar.

“Namun pada kenyataannya, perusahaan tersebut tidak menuntaskan pekerjaan proyek, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,3 miliar,” ujar Nixon didampingi Koordinator Penyidik Pidsus Valery Sawaki.

Ia menjelaskan, penetapan empat tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dari proses persidangan lima tersangka sebelumnya yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Kelima tersangka yang lebih dulu diproses yaitu DRHM (mantan Kepala Dinas PUPR Mimika selaku pengguna anggaran), SY (Kabid Cipta Karya selaku pejabat pembuat komitmen/PPK), PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (konsultan pengawas PT Mulya Cipta Perkasa), dan AJ (tenaga ahli nonkontrak).

“Peran empat ASN ini terungkap berdasarkan keterangan di pengadilan dan didukung alat bukti yang kuat, sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Nixon.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*/ant)