TERSANGKA – Anggota Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atas tersangka YM alias Mias, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat (20/9/2024).
YM tersangkut kasus Curanmor di Jalan Budi Utomo, tepatnya di Gang Sentani pada 23 Juli 2024 lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika, S.Sos.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit SPM jenis Honda Scoopy warna hitam dan STNK atas nama korban Irianti.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH kepada Timika eXpress, Sabtu (21/9), mengungkapkan, pelimpahan tahap II ke Kejari Mimika, ini setelah proses BAP dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.
Adapun kasus Curanmor ini dilancarkan Mias pada 23 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIT.
Setelah kejadian, korban Irianti sempat berusaha melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknyha, namun tidak membuahkan hasil.
Selain mencari di seputaran kompleks tempat tinggalnya, korban juga mengunggahnya melalui laman media sosial facebook dengan harapan bisa mendapatkan informasi atau pentunjuk terkait keberadaan sepeda motornya yang telah ducuri.
Tak berselang lama, korban mendapatkan informasi dari saksi MSP dan PS kalau sepeda motor miliknya ditemukan di belakang Hotel Ossa De Villa.
“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. Atas perbuatannya, YM Alias Mias disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (glt)














Tinggalkan Balasan