Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sepanjang Januari hingga 8 November 2024, telah menerbitkan 3.108 paspor baik itu paspor biasa maupun paspor elektronik.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P. M. Biantong, ST kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Jumat (8/11) mengatakan bahwa kebanyakan warga Timika keluar negeri itu untuk mengikuti wisata rohani.
“Selama ini, kita sudah terbit paspor sebanyak 3.108. Kalau paspor biasa ada 1.483, kemudian paspor elektronik ada 1.625. Jadi, warga Timika keluar negeri, kebanyakan itu, ikut wisata rohani,” jelasnya.
Selain itu, syarat mengurus paspor baru yaitu e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan ijazah. Sedangkan untuk perpanjangan hanya dengan menunjukkan Paspor lama dan e-KTP.
“Akte, Ijazah, KK dan KTP itu wajib untuk mengurus Paspor baru agar datanya benar-benar sama. Masa berlaku Paspor dewasa yaitu selama 10 tahun, sedangkan untuk belasan tahun ke bawah hanya berlaku selama 5 tahun,” ujarnya.
Harlo P. M. Biantong, ST menyebutkan bahwa paspor biasa kedepannya sudah ditiadakan dan yang berlaku hanya paspor elektronik saja.
“Tahun depan itu akan ada lagi paspor merah putih yang isinya sama, hanya saja desain biodata itu pakai desain polikarbonat,” tuturnya.
Harlo P. M. Biantong, ST mengungkapkan bahwa paspor merah putih itu sudah dilaunching di Jakarta pada 17 Agustus 2024 kemarin.
“Jadi, paspor itu akan diterapkan pada tahun depan,” pungkasnya. (via)








Tinggalkan Balasan