Juni 2023, Distrik Kwamki Narama Terbitkan 462 Dokumen Kependudukan
PELAYANAN – Petugas Disdukcapil saat memberi pelayanan pengurusan Adminduk kepada warga di Distrik Kwamki Narama, Kamis (13/7). (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Juni 2023, Pemerintah Distrik Kwamki Narama dibantu petugas Disdukcapil Mimika sudah menerbitkan sebanyak 462 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk warga setempat.
Adapun 462 dokumen kependudukan terdiri dari 121 keping Elektronik KTP (E-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) 65 keping, Kartu Keluarga (KK) 141 lembar, akte kelahiran 98 lembar, akte kematian 1 lembar, KTP Digital ada 3, serta 15 surat keterangan pindah warga, dan data warga baru masuk di Distrik Kwamki Narama sebanyak 18.
Naftali Edwin Hanuebi, Kepala Distrik Kwamki Narama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (13/7), mengatakan, pihaknya kini intens memberi pelayanan Adminduk kepada masyarakat.
Akses pelayanan Adminduk di Kantor Distrik Kwamki Narama dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIT setiap hari kerja mulai Senin sampai Jumat.
Dikatakannya, pengurusan Adminduk, khususnya E-KTP, syaratnya adalah warga Indonesia dengan usia minimal 17 tahun.
Sementara untuk penerbitan KK, pemohon harus menyertakan foto copy E-KTP dan beberapa ketentuan lainnya.
Terasuk penerbitan KIA, oleh orang harus melengkapinya dengan foto copy KK dan E-KTP.
Sedangkan, syarat penerbitan akte kematian harus mengantongi surat keterangan dari lurah atau kepala kampung setempat, termasuk dokumentasi pemakaman untuk memudahkan prosesnya.
“Selain kami intenskan pelayanan Adminduk, tujuan utama supaya Pemerintah Distrik (Pemdis) Kwamki Narama bisa memiliki data kependudukan yang valid,” tandasnya. (glt)