SIDANG – Tampak suasana sidang pembacan tuntutan terhadap terdakwa Marlin Juliana Far Far di Pengadilan Negeri Timika, Senin (19/8). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika menuntut empat tahun penjara kepada terdakwa penipuan, Marlin Juliana Far Far dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Senin (19/8).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika pada Senin (19/8) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai mana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

“Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP. Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sehingga JPU menuntut pidana selama 4 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, terdakwa melakukan penarikan mobil Avanza warna putih B 2173 BYC dari saksi Satria pada bulan Mei 2023.

Mobil tersebut kemudian ditawarkan oleh saksi Alex kepada terdakwa, dan terdakwa mencoba mobil tersebut sebelum dibeli.

Setelah mencoba, terdakwa mengatakan bahwa “Mobil tersebut bermasalah, sehingga harus ditahan dulu di Kantor Adira Timika”.

Kemudian saksi Alex menggunakan kunci cadangan dan membawa mobil yang berada di Kantor Adira Timika ke Asrama Batalyon Raider 754 Timika.

Ketika tiba disana, terdakwa menghubungi saksi Satria dan mengatakan agar mobil tersebut dibawa kembali ke Kantor Adira Timika, karena mobil tersebut bermasalah.

“Pada 18 Mei 2023, terdakwa menjelaskan dan menunjukkan dokumen kepada saksi Rudolf Rahangmetan dan Satria bahwa mobil tersebut ada biaya tunggakan sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

Pada 20 Mei 2023, Satria bersama saksi Arham dan saksi Harri Bella Vonte Djumanti bertemu dengan terdakwa, dan membuat surat kesepakatan bahwa mobil tersebut akan diamankan di rumah terdakwa dan berjanji akan mengurus BPKB mobil tersebut dan membantu menjual mobil tersebut serta akan memberikan uang hasil penjualan mobil kepada Satria sebesar Rp60 juta, namun sampai saat ini uang hasil penjualan belum diberikan.

“Pada Mei 2023, terdakwa melakukan penarikan mobil Toyota Calya warna putih P 1378 HO milik saksi Asep Rudi Hartono dengan alasan mobil tersebut bermasalah dan mempunyai tunggakan debitur sebesar 48 bulan pada pembiayaan di Bali. Mobil tersebut awalnya disewakan kepada Bani,” ungkapnya.

Kemudian pada 30 Mei 2023, terdakwa menemui Bani dengan alasan menyewa mobil Toyota Calya warna putih P 1378 HO selama satu hari, namun keesokan harinya mobil tersebut tidak dikembalikan.

“Bani menghubungi saksi Asep Rudi Hartono bahwa Mobil Toyota Calya warna putih P 1378 HO ada di Polres Pelayanan Polres Mimika. Setelah menarik mobil saksi, terdakwa menghubungi saksi untuk melakukan mediasi di Polres Pelayanan, dan petugas kepolisian di SPKT mengarahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini di SubDenPom XVII/C Mimika,” tuturnya.

Khusnul mengungkapkan, terdakwa menjelaskan mobil tersebut menunggak dan bila ingin melakukan pelunasan, saksi dimintai uang sebesar Rp155 juta

“Angka pelunasan yang diminta terdakwa terlalu besar bagi saksi, sehingga saksi tidak menyanggupi, kemudian terdakwa menawarkan opsi pengembalian atau kompensasi uang sebesar Rp 60 juta kepada saksi jika menyerahkan mobil Toyota Calya warna putih P 1378 HO kepada terdakwa untuk dikembalikan ke pool ACC Jawa Timur dan akan dilelang,” ungkapnya.

Selain itu, terdakwa tidak menepati kesepakatan sesuai yang tercantum dalam poin kedua isi surat pernyataan berupa pengembalian uang sebesar Rp60 juta kepada saksi dalam waktu dua minggu setelah satu unit Mobil merk Toyota Calya warna putih P 1378 HO diambil oleh terdakwa.

Kemudian pada 6 Juni 2023, saksi Ronaldo Siahaya membeli mobil tersebut dengan harga Rp130 juta dibayar cash, dan BPKB akan menyusul. Namun, sampai saat ini terdakwa belum memberikan BPKB kepada saksi Ronaldo Siahaya.

Pada 6 Juni 2023, terdakwa menghubungi saksi Robert Toding dan mengatakan terdakwa dari kantor ACC dan mobil saksi yaitu Toyota Avanza warna Abu-abu metalik N 1923 SI masih memiliki tunggakan pembayaran.

“Saksi tidak percaya. Pada saat mobil disewakan Ipul memberitahu saksi bahwa mobilnya telah diambil oleh terdakwa dan diamankan di Polres Pelayanan,” jelasnya.

Kemudian pada 29 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIT, saksi mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika, namun mobil saksi sudah tidak ada, sehingga saksi menghubungi terdakwa dan menanyakan posisi mobilnya dan terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah diamankan di gudang.

Pada saat saksi Sujito berada di rumahnya sekaligus show room itu pada 5 Agustus 2023, terdakwa datang bersama saksi Rahmat dan menawarkan untuk menjual mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik N 1923 SI dengan mengatakan “Pak ini ada mobil tarikan dari ACC dan disuruh jualan ke Pak Jito dengan harga 175 juta.

“Saksi mengatakan “kemahalan kalau harga 160 juta boleh”. Kemudian terdakwa bilang tambah 2 juta Pak, sehingga saksi jawab ok. Saksi menanyakan, mana surat-suratnya, terdakwa jawab iya pak De, surat-suratnya menyusul nanti dalam waktu 2 minggu, BPKB sudah ada dengan Plat Timika, supaya pak De percaya saksi buat pernyataan,” jelasnya.

Saksi pun menyetujuinya. Setelah itu, terdakwa membuat surat pernyataan, kemudian saksi memberikan uang sebanyak Rp132 juta dengan ketentuan setelah saksi menerima BPKB mobil maka saksi akan melunasi sisa uang sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh saksi Sujito sebesar Rp 162 juta, kemudian saksi Agustina M. Yoku kehilangan mobil Ayla warna putih F 1690 AB. Sedangkan saksi Muhammad Fari mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Saksi Asep Rudi Hartono kehilangan mobil Calya warna putih P 1378 HO, saksi Ronaldo Siahaya mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta, saksi Yohanes Bintara Satria Dumatubun kehilangan mobil Avanza warna putih B 2173 BYC, saksi Frangki Singal mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, saksi Elman kehilangan mobil Sigra warna hitam G 1419 TC, saksi Mawar Selvina Soplanit mengalami kerugian sebesar Rp 102.200.000, dan saksi Sri Ayu Astuty kehilangan mobil Avanza warna Silver DW 1291 CB.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” jelasnya. (glt)