SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Yasmendo A. Sekewael dan terdakw Adam Karel Dari di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara kedua terdakwa pencurian yakni Yasmendo A. Sekewael dan Adam Karel dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (4/4).
Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Mimika kepada Timika eXpress via ponsel pada Senin (8/4) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Para terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, sehingga JPU menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar kedua tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Irene Elizabeth, S.H selaku JPU pada Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIT, terdakwa I Yasmendo A. Sekewael bersama terdakwa II Adam Karel Erari sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi bersama saksi Erika P. Isir dan saksi Alfa Sesa di Jalan Perintis Timika, sekira pukul 04.00 WIT.
Kemudian para terdakwa bersama para saksi mengantar seorang teman untuk pulang melewati Jalan Yos Sudarso dan selanjutnya ke RSUD Mimika.
Setibanya di RSUD Mimika, para saksi memberhentikan motor.
Para terdakwa pun mengatakan ‘sabar saya cek motor dulu’. Dan kemudian mereka masuk ke dalam parkiran RSUD Mimika.
“Mereka pun melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih dan berniat untuk mengambil motor tersebut. Tak lama kemudian keduanya berhasil mendorong keluar dari halaman RSUD Mimika,” jelasnya.
Sesampainya di dekat Kantor Basarnas Timika, motor tersebut setirnya tidak bisa diputar ke kanan.
Kemudian terdakwa I memarkirkan motor tersebut dan menendang stir, sedangkan terdakwa II menyambungkan kabel motor hingga mesin motor tersebut dapat hidup.
Selanjutnya motor tersebut dibawa ke Jalan Seroja untuk disimpan.
“Para terdakwa pun mengubah motor curian tersebut dengan membuka kap-kap motor dan melepas stiker motor, memiloks motor tersebut menjadi warna hitam putih, mengganti lampu bagian belakang dan mengganti rumah kunci agar dapat digunakan sehari-hari dan tidak dikenal oleh pemilik motor tersebut,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan