SIDANG– Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Philip Nafi, terdakwa perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman, S.H menuntut terdakwa penganiaya pramuirama (Disc Jockey) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
Terdakwa Philip Nafi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Atas tuntutan ini, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Philip Nafi di PN Timika pada 2 Maret 2024 lalu dipimpin Muh. Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H selaku hakim ketua dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Wara’ L.M. Sombolinggi,S.H.,M.H dan Riyan Ardy Pratama,S.H.,M.H.
Muh. Khusnul F. Zainal yang juga Juru Bicara PN Timika kepada Timika eXpress, Rabu (3/4/2024) menerangkan kronologi kejadiannya bermula ketika korban Hasmawati, seorang pramuirama (DJ) di Bar Kanguru Club di Jalan Cenderawasih Timika.
Naas itu terjadi pada 17 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIT ketika korban sedang bekerja.
Setelah sesi pertama selesai, korban kemudian rehat sejenak, selanjutnya Hasmawati kembali bekerja di sesi kedua selama 45 menit atau mulai pukul 01.15 hingga pukul 02.00 WIT pada waktu itu.
“Setelah live music DJ yang dibawakan korban, kemudian dilanjutkan dengan penampilan band.
Sata itu korban beralih menjadi Master of Ceremony (MC) untuk mendampingi DJ dengan jadwal berikutnya.
Tidak lama berselang, korban pun turun dari panggung lalu bersalaman para tamu termasuk terdakwa dan rekan-rekannya di Bar Kanguru.
“Korban pun diajak duduk sebentar di sofa bersama terdakwa dan teman-temannya, sebelum akhirnya korban dipanggil dan pindah ke sofa di sebelahnya,” ujar Khuznul kerap ia disapa.
Kemudian pada pukul 02.40 WIT, korban kembali naik ke panggung untuk menemani saksi La Ode Muhammad Yusri yang bertindak selaku MC.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 02.57 WIT, korban diajak membuat video bersama seorang tamu yang tidak dikenalinya.
Korban pun memilih duduk dipinggir panggung sembari membuat video bersama tamu tersebut.
Seketika itu datang terdakwa dan tanpa banyak tanya langsung memukul korban hingga mengerang kesakitan dan terbaring dipinggir panggung.
“Hidung korban berdarah hingga ia (korban-Red) merasa pening. Saksi lainnya, Samuel dan Edis pun langsung melarikan korban ke RSUD Mimika untuk dirawat, menyusul kejadian ini dilaporkan ke polisi hingga pelakunya diproses hukum,” tandasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan