Berita Timika
Trending

John Rettob Sebut Terdapat Kekeliruan pada 450 Jabatan

Johannes Rettob (FOTO:YOSEF/TIMEX)

Roling Segera Dilaksanakan

TIMIKA, TimeX

Johannes Rettob, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika memastikan roling jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika tetap dilaksanakan.

Dikatakan, sebanyak 450an jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika selama ini terdapat kekeliruan.

“Ini keliru ada juga yang sudah meninggal ada juga yang sudah pindah dan lain-lain itu sudah pasti harus dilakukan, ada pangkat yang rendah tapi pimpin yang tinggi ini banyak,” kata Johannes Rettob, Rabu (31/5)

Mantan Kadis Perhubungan tersebut menjelaskan untuk melakukan roling jabatan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan, dan menunggu surat final dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Persyaratan yang harus kita lakukan yang pertama kita harus membuat surat kepada Gubernur Papua, gubernur harus meneruskan ke Mendagri, kita harus mengirim surat lagi ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, ini sudah kita lakukan tinggal menunggu surat Mendagri turun, tunggu sudah,” ungkapnya

Ia juga menyebutkan penataan birokrasi di lingkup Pemkab Mimika harus dilakukan, karena yang terjadi selama ini ada ASN yang pangkat yang tidak sesuai, belum memenuhi persyaratan dan kompetensi tidak sesuai untuk menduduki jabatan tertentu.

Hal-hal ini yang mau dibenahi sehingga dalam penentuan jabatan menggunakan sistem merit, yang merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

Kata Jhon Rettob, olling jabatan sebagai bentuk penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Mimika.

Lanjutnya, sudah seharusnya penataan birokrasi dilakukan. Dan menurutnya dirinya sudah menyampaikan sejak awal bahwa penataan birokrasi perlu dilakukan, namun tetap sesuai dengan aturan yang benar.

Ia mengaku penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Mimika,  ditentukan bukan hanya dirinya sebagai pimpinan daerah melainkan ditentukan oleh tim seleksi, tim disiplin ASN, dan tim evaluasi kompetensi

“Jadi penataan di lingkungan Pemkab Mimika dilakukan dengan aturan yang benar,” tutupnya. (acm/ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button