Berita TimikaHUKRIM

Jihan Ramadan Divonis 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Jihan Ramadan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (10/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya memvonis terdakwa perkara Narkotika, Jihan Ramadan dengan hukuman pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Timika, Selasa (10/12/2024).

Vonis terhadap Jihan Ramadan alias Jihan lebih 6 tahun penjara lantaran tervonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan 1 (satu) berupa tembakau sintetis, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.

Dalam perkara ini, tervonis dipidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara, tervonis Jihan juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana kurugan selama tiga bulan”.

Demikian diungkapkan Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu kemarin.

Sidang putusan saat itu dipimipin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, selaku Hakim Anggota.

Adapun vonis terhadap Jihan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dalam sidang tuntutan pada 21 November 2024 lalu, JPU Imelda Simbiak, S.H, menuntut terdakwa Jihan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda  Rp 1 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Adapun kronologi kejadian yang mendera Jihan berawal pada 18 April 2024  sekira pukul 12.00 WIT.

Ketika itu, Dedy Fajar Nugroho, SH bersama rekannya Almuawana Wattimena selaku saksi dalam perkara ini, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang menunggu paket kiriman barang yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Seseorang dimaksud, yakni Jihan waktu itu menunggu paket kiriman di Jalan Yos Sudarso, tepatnya Lorong Kondro, Timika.

Atas informasi tersebut, kedua saksi yang adalah anggota Satresnarkoba Polres Mimika terus melakukan pemantauan di TKP sekitar pukul 12.30 WIT.

Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 13.00 WIT, saksi mencurigai seseorang setelah menerima paket barang kiriman dari kurir jasa cargo JNE.

Saat itu juga saksi langsung mengamankan Jihan lantas diinterogasi dan dilakukan pengeledahan.

Alhasil ditemukan 1 paket barang kiriman dari Kota Bandung dengan resi nomor: 020450007963924 atas nama Rafly Ramadahan.

Setelah petugas membukanya, didapati 1 paket Narkotika jenis tembakau sintetis dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang.

Petugas pun menggiring Jihan ke kediamannya di Jalan Anggrek Timika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati sebuah timbang digital warna silver.

Jihan beserta barang bukti pun dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.

“Jadi, Jihan memperoleha Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara menghubungi akun Instagram (IG) legacy.airport yang ada di Kota Bandung. Jihan lalu memesan tembakau sintetis sebanyak 100 gram. Setelah ada kesepakatan, Jihan bergegas ke BRI Link untuk mentransfer uang pembelian tembakau sintetis sebesar Rp4,7 juta,” terangnya.

Dari pengakuannya, Jihan sudah 2 kali membeli tembakau sintetis dari akun IG legacy.airport, yaitu pertama pada pertengahan Februari 2024 dibeli sebanyak 1 paket sedang tembakau sintetis seberat 100 gram dengan harga 4,7 juta rupiah.

Pembelian kedua pada 13 April 2024 sebanyak 1 paket sedang tembakau sintetis seberat 100 gram dengan harga yang sama.

Paket barang haram yang tiba di Timika pada 18 April 2024, saat itu pula Jihan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mimika.

“Jihan menjual tembakau sintetis kepada konsumen di Timika dengan harga bervariasi, yaitu 1 gram dijual Rp 150 ribu atau berlaku kelipatan jumlah atau banyaknya pembelian,” tandasnya. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button