SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Irawati di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada 22 Maret 2024. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya memvonis Irawati, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Timika pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu dipimpin Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, yaitu Muh Khusnul F.Zainal,S.H.,M.H dan Riyan Ardy Pratama,S.H.,M,H.
Wara’ L.M. Sombolinggi, S.H.,M.H, Juru Bicara (Jubir) PN Timika kepada Timika eXpress, Senin (25/3) mengatakan, vonis terhadap terdakwa Irawati lantaran yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis pidana penjara 7 tahun, tervonis juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau subsidier 3 bulan.
Vonis hukuman terhadap Irawati ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H yang menuntut pidana 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan pada sidang 15 Maret 2024 lalu.
Adapun kronologinya, pada 16 September 2023 lalu sekira pukul 01.00 WIT, saksi Dedy Fajar Nugroho,S.H bersama saksi Syamsul Basri J, S.H, mendapat informasi sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Bumi Kamoro Indah, tepatnya di Perumahan BTN Timika.
Atas informasi terebut, kedua saksi langsung bergegas menuju lokasi dimaksud.
Setibanya, para saksi pun memantau pergerakan Irawati, termasuk saksi Taufik Irwansyah yang dicurigai ketika itu sedang berada dalam rumahnya di Jalan Bumi Kamoro Indah, Perumahan BTN Blok E 4.
Saat itu juga para saksi langsung masuk dan melakukan penangkapan Irawati dan Taufik Irwansyah
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Irawati.
Tanpa mengelak, Irawati pun mengaku kalau paketan narkotika jenis sabu disimpan di kos-nya di Jalur III Jalan Kakatua SP IV Timika.
Ketika itu juga para saksi langsung menuju ke kos Irawati dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Paket sabu milik Irawati itu disimpan di dalam dompet kecil wama merah muda.
Irawati bersama Taufik Irwansyah serta barang bukti langsung digiring ke Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.
Adapun 13 paket kecil berisi narkotika milik terdakwa, masing-masing empat paket dalam kemasan plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dijual Rp 2 juta per paket.
Sementara 1 paket dalam kemasan plastik bening ukuran kecil juga berisi narkotika jenis sabu dijual Rp 1 juta per paket.
Adapula 1 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil dijual Rp 500 ribu per paket.
Termasuk 7 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil dijual Rp 300 ribu per paket.
Dari hasil penyidikan, Irawati sering membeli paketan narkotika jenis sabu dari Matruji untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali.
Irawati pun mengaku sudah lebih dari 5 kali sejak Bulan Mei 2023, ia menjalani bisnis haram ini.
Mulanya terdakwa mengaku diberi 2 paket narkotika jenis sabu untuk dijual.
Setelah laku terjual baru terdakwa setorkan uang hasil penjualan tersebut kepada Matruji melalui Nomor Rekening BCA 1851724970 milik Pahri.
Baik Irawati dan Matruji selama ini melakoni bisnis haram dengan sistem tempel.
Matruji biaanya mengirimkan alamat dimana paketan narkotika jenis sabu ditempel untuk selanjutnya diambil Irawati dan perjualbelikan kepada konsumennya di Timika.
Atas perbuatannya itu, Irawati diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)













Tinggalkan Balasan