Berita Timika

Hasil Sitaan 8 Ton Ikan Sudah Masuk di PAD

NELAYAN – Aktifitas nelayan di pelabuhan Pumako, Distrik Mimika Timur (FOTO: YOSEF/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu telah menyita 8 ton ikan yang diduga ilegal karena tidak melalui tempat pelelangan ikan.

Antonius Welerubun (FOTO: YOSEF/TIMEX)

Hal itu diungkapkan oleh Antonius Welerubun, Kepala Dinas Perikanan Mimika.

Menurutnya, penyitaan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020, yakni setiap pelaku usaha yang menangkap hasil laut di Daerah Mimika hendaknya dilaporkan dan dilelang lewat tempat pelelangan ikan di Poumako.

“Jadi setiap hasil laut baik itu perorangan, baik itu pelaku usaha kecil maupun besar harusnya melewati tempat pelelangan ikan. Perda ini juga sudah kita sosialisasi, rapat koordinasi terus menerus tetapi tidak diindahkan,” ujar Antonius Welerubun saat diwawancara di Poumako, Senin (14/8).

Ia juga mengaku bahwa kebiasaan mengambil hasil laut dan tidak dilaporkan ke Pemkab membuat PAD sektor perikanan menurun.

“Hal itu karena ada kebocoran-kebocoran tanpa melalui prosedur penjualan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada antisipasi yang dilakukan pihaknya, seperti sosialisasi dan melakukan pengawasan di daerah cold storage yang ada di kota, serta memeriksa surat asal ikan dan surat karantina.

“Kalau memang tidak ada berarti akan disita. Jadi, sungai kita ini panjang, susah memang kalau hanya kita awasi di bawah. Makanya selain awasi di bawah kita juga awasi juga di cold storage. Dan tidak bisa dipungkiri ada permainan oknum-oknum di sini,” terangnya.

Ia pun mengimbau agar setiap pelaku usaha yang menangkap hasil laut di Daerah Mimika, sebaiknya melewati pelelangan dan ikuti prosedur yang ada.

“Kan, kasihan kalau ikan mereka kita sita, kerugiannya cukup besar. Kita juga sebenarnya tidak tega. Hasil sitaan sudah masuk ke PAD,” pungkasnya. (acm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button