RAWAT – Korban TW saat disemayamkan di Kamar Jenazah RSMM Timika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Timika berinisial TK, tega melakukan penganiayaan terhadap suaminyaberinisial TW (35) di Jalan Cendrawasih, tepatnya di samping Kencana Market Timika pada 8 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media diruang kerjanya padaSenin (18/3) mengatakan, penganiayaan itu bermula dari aduh cekcok antara korban dan pelaku.

“Pelaku merupakan istri korban (TW). Berdasarkan keterangan AW di lokasi kejadian korban sempat ribut dengan pelaku TK. Setelah aduh cekcok, korban kemudian pergi meninggalkanistrinya,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, pada saat korban pergi, tiba-tiba istrinya memukul suaminya dengan batu yang digenggam di tangannya. Batu tersebut mengenai kening korban hingga terjatuh dan mengalami pendarahan.

Masyarakat dilokasi kejadian pun langsung menghubungi pihak keamanan untuk mengevakuasi korban keRSMM Caritas guna mendapatkan perawatan medis.

Korban sempat dirawat namun meninggal dunia.Penganiayaan itu diduga bermula dari korban meminta uang rokok keistrinya. Namun tidak dikasih, sehingga terjadilah cekcok dan saling dorong antara korban dan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan,  pelaku kemudian melakukan pelemparan dan mengenai korban tepat di dahinya yang mengakibatkan pendarahan hebat.

“Pelaku (istri) korban sempat mengantar korban ke RSMM. Kemudian pelaku mengamankan diri di rumah keluarganya di SP13 Timika. Sehingga pukul 03.00 WIT subuh, kita bergerakke SP13 untuk mengamankan pelaku guna dimintai keterangan,” jelasnya.

Pelaku saat ini sedang diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum lanjutan.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.(glt)