PENYULUHAN HUKUM — Law Firm Golda memberikan penyuluhan hukum tahap kedua kepada sekitar 30 tahanan di Lapas Mimika, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut membahas hak-hak hukum tahanan dalam menjalani proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan. (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Sebanyak 30 tahanan di Lapas Mimika mengikuti penyuluhan hukum tahap kedua yang digelar Law Firm Golda, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman mengenai hak-hak hukum tahanan dalam menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang telah berjalan bersama Lapas Mimika.
“Yang kita sampaikan adalah mulai dari hak-hak hukum sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di beberapa tahapan, karena mereka lagi menunggu untuk sidang,” kata Hendra.
Menurut Hendra, pemahaman mengenai hak hukum penting agar tahanan mengetahui hak mereka pada setiap tahapan proses hukum.
Penyuluhan juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak selama menjalani proses hukum.
“Kalau misalkan biasanya ada tahanan yang mengalami hal-hal yang hak-haknya dilanggar atau diintimidasi segala macam, dari situ penyuluhan itu kan mereka paham lalu mereka sampaikan ke kami,” ujarnya.
Program penyuluhan hukum bersama Lapas Mimika telah dimulai sejak Juni 2026. Selain memberikan penyuluhan,
Law Firm Golda juga menyediakan bantuan hukum bagi tahanan yang memenuhi persyaratan.
Sejak Mei hingga September 2026, Law Firm Golda menerima dan menangani 34 permohonan bantuan hukum.
Dari jumlah tersebut, 13 perkara telah diputus, tujuh perkara masih berjalan, sementara 14 perkara lainnya masih menunggu jadwal sidang.
Permohonan bantuan hukum tersebut diajukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hendra mengatakan kegiatan penyuluhan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan Lapas, terutama berdasarkan jumlah tahanan baru yang membutuhkan pemahaman mengenai hak-hak hukum.
“Penyuluhan itu kita hitung sesuai dengan tingkat kebutuhan di Lapas, khususnya tahanan, jumlah tahanan yang masuk,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah memastikan setiap orang memahami hak hukumnya ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Yang paling utama adalah bagaimana setiap orang memahami hak-hak hukumnya supaya ketika dia mengalami suatu peristiwa hukum dan berhadapan dengan hukum, dia tahu hak diri dia dalam penyidikan seperti apa, hak dia dalam penuntutan seperti apa, terus hak dia dalam menghadapi persidangan,” ujarnya.
Ke depan, Law Firm Golda juga berencana memperluas penyuluhan hukum ke sejumlah sekolah. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di SMK Philadelphia pada Juli 2026.
Menurut Hendra, materi penyuluhan kepada masyarakat, termasuk pelajar, akan tetap berfokus pada pemahaman hak-hak hukum dasar.
“Karena kita target hak-hak hukum itu yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat,” katanya. (cr-72)








Tinggalkan Balasan